Ragam Daerah

Atas Nama Keluarga Besar H. E. Sutisna, anggota DPRD H. Yayat Hidayat, Wakafkan Tanah Untuk TPU

257
Anggota DPRD kab. Bandung H. Yayat Hidayat (paling kiri) menyaksikna proses penyerahan surat menyurat tanah wakaf untuk TPU, Senin (12/5/2025)

SNU|Kab. Bandung – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Gerindra Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, mewakafkan tanah untuk kepentingan masyarakat berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dalam hal tersebut DPC mengundang masyarakat RT. 01 sampai RT. 10 dan RW. 01 sampai RW.010 agar tanah yang diwakafkannya itu diketahui masyarakat luas.

“Tanah TPU ini saya wakafkan dan akan dialokasikan untuk seluruh warga Desa Bojong Manggu Kecamatan Pameungpeuk Kab. Bandung. Hal ini dilakukan mengingat masih banyak masyarakatbyang membutuhkan tanah un tuk TPU, ”katanya, Senin (12/05).

Yayat mengaku,  merasa terpanggil untuk. Mewakafkan tanahnya sebagaimana diwasiatkan orang tuanya.  “Maka saya atas nama keluarga besar almarhum H.Drs.E.Sutisna dan Hj.Eti Suharyati memawafkan atau menghibahkan tanah untuk TPU kepada masyarakat,”tambahnya.

Tanah yang berlokasi di Desa Bojongmanggu kecamatan Pameungpeuk ini mencapai luas 98 tumbak atau 1372 M2. 

Sebelumnya ikrar wakaf dilakukan pihaknya di kantor KUA setempat. Bahkan disaksikan Camat Pameungpeuk, Kepala Desa dan tokoh masyarakat di 10 RT/RW. 

Yayat berharaf apa yang dilakukannya itu hanya mengharap ridho Alloh SWT.  

H. Wawan tokoh masyarakat desa Bojongmanggu,  mengatakan amalan yang dilakukan keluaraga almarhum H. Entis ini,  semoga 

bisa menjadi suritauladan.  
“Semoga ini bisa ditiru oleh warga lainnya.  Kami mengucapkan terima kasih atas wakaf tanah dari keluarga H. Entis yang dilakukan melalui H. Yayat Hidayat. Amalannya semoga dibalas Alloh oleh yang berlioatganda, “tutupnya.  (Aph)

Exit mobile version