BeritaEkonomiHukumInformatikaRagam Daerah

Bapemperda DPRD Cimahi Bongkar 24 Raperda untuk 2027! Sejumlah Aturan Bakal Dicoret, Gotong Royong hingga Literasi Jadi Sorotan

550
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, menjelaskan bahwa pembahasan awal mencakup 22 usulan Raperda untuk tahun 2027, ditambah dua usulan yang belum tuntas dibahas pada 2026.

Cimahi, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Penyusunan regulasi daerah untuk tahun 2027 mulai memasuki tahap krusial. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap puluhan rancangan peraturan daerah (Raperda), termasuk menyeleksi sejumlah usulan yang dinilai perlu disesuaikan, ditunda, bahkan berpotensi dicoret dari daftar pembahasan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi yang akan dibentuk benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat, tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Pembahasan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Cimahi di Ruang Bapemperda, Jalan Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (21/10/2026).

Dalam forum tersebut, Bapemperda mengkaji kembali daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2027, termasuk sejumlah usulan yang belum sempat dibahas pada tahun sebelumnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri Lukmansyah, menjelaskan bahwa pembahasan awal mencakup 22 usulan Raperda untuk tahun 2027, ditambah dua usulan yang belum tuntas dibahas pada 2026.

Dengan demikian, terdapat 24 materi yang harus dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi program legislasi daerah tahun mendatang.

“Dari 24 usulan tersebut, kami kaji kembali. Hasil pengkajian menunjukkan ada beberapa materi yang perlu dicoret atau disesuaikan karena substansinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Enang.

Dari keseluruhan materi tersebut, sebanyak 17 usulan disebut telah mengerucut, sementara dua lainnya masih memerlukan kajian lebih lanjut. 

Adapun materi lain tetap harus melalui proses penyelarasan dan pembahasan sesuai hasil koordinasi dengan pihak eksekutif.

Menurut Enang, penyusunan Propemperda tidak sekadar memenuhi agenda tahunan, tetapi juga menjadi tahapan penting agar regulasi yang direncanakan dapat disiapkan bersama kebutuhan anggarannya dan dilaksanakan secara efektif.

Gotong Royong Masuk Radar Regulasi, Jangan Sampai Masyarakat Bergantung pada Anggaran Pemerintah

Salah satu isu yang mendapat perhatian Bapemperda adalah rencana pengaturan mengenai gotong royong di Kota Cimahi.

Wacana ini muncul di tengah kekhawatiran terhadap semakin berkurangnya keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lingkungan secara bersama-sama.

Enang menilai, semangat gotong royong perlu terus diperkuat sebagai modal sosial masyarakat, terlebih ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan.

Menurutnya, kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap penting. 

Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan partisipasi warga agar tidak seluruh kegiatan selalu bergantung pada pembiayaan pemerintah.

Ia mencontohkan, persoalan lingkungan yang dapat diselesaikan melalui kerja bersama warga sebaiknya didorong melalui semangat kebersamaan, sepanjang memungkinkan dan tidak membutuhkan penanganan khusus.

“Jangan sampai masyarakat menjadi terlalu bergantung kepada pemerintah. Dalam kondisi keterbatasan pembiayaan, partisipasi dan gotong royong masyarakat justru harus semakin diperkuat,” menjadi inti pandangan yang disampaikan Enang dalam pembahasan tersebut.

Meski demikian, gagasan untuk memasukkan gotong royong ke dalam peraturan daerah masih memerlukan kajian lebih mendalam, terutama menyangkut pola pelaksanaan, ruang lingkup, dan bentuk keterlibatan masyarakat.

Bagi Bapemperda, regulasi yang dirancang nantinya diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya kembali kepedulian sosial dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan Kota Cimahi.

Gemar Membaca Terancam Tergeser Gadget, Literasi Anak Jadi Perhatian

Selain gotong royong, penguatan budaya membaca turut menjadi perhatian dalam penyusunan Propemperda 2027.

Enang menyoroti perubahan kebiasaan masyarakat, khususnya anak-anak, di tengah semakin maraknya penggunaan gawai atau gadget. 

Menurutnya, perkembangan teknologi tidak semestinya menghilangkan kebiasaan membaca yang berperan penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia.

Budaya literasi, kata dia, perlu kembali diperkuat melalui lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah.

Ia berpandangan bahwa kemajuan Kota Cimahi tidak cukup hanya ditopang pembangunan fisik dan infrastruktur. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga harus menjadi prioritas, salah satunya melalui kebiasaan membaca dan akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas.

“Karena itu, materi mengenai budaya gemar membaca menjadi salah satu usulan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi mendatang. Sementara itu, materi mengenai budaya gemar membaca dan kearsipan direncanakan untuk digabungkan menjadi satu judul agar pengaturannya lebih terarah,” jelasnya.

Sejumlah Perda Dievaluasi, Aturan Pasar Tradisional hingga Ketenagakerjaan Disorot

Di sisi lain, evaluasi Bapemperda juga menyentuh sejumlah regulasi yang dinilai perlu ditinjau kembali karena perkembangan kebijakan nasional maupun keberadaan aturan lain yang lebih tinggi.

Salah satu materi yang dievaluasi adalah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Enang menjelaskan, materi mengenai pasar tradisional untuk sementara tidak menjadi prioritas dalam daftar yang dibahas karena terdapat ketentuan lain yang mengatur substansi terkait. 

“Meski demikian, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi materi regulasi, bukan berarti seluruh persoalan pasar tradisional kehilangan perhatian pemerintah,” kata Enang.

Materi ketenagakerjaan juga menjadi salah satu poin yang dikaji. 

“Perkembangan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi pertimbangan sebelum pemerintah daerah menentukan langkah selanjutnya,” terang Enang.

Menurut Enang, pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan keselarasan dengan ketentuan yang lebih tinggi. 

Pemerintah daerah tidak seharusnya mempertahankan atau membentuk regulasi yang substansinya bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan nasional.

Prinsip tersebut juga menjadi dasar evaluasi terhadap sejumlah materi lain yang masuk dalam daftar usulan Propemperda 2027.

TJSL, Makanan Halal hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Pembahasan

Dalam rancangan materi Propemperda 2027, sejumlah isu strategis tetap menjadi perhatian, di antaranya revisi peraturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta pengawasan dan tindak lanjut produk makanan halal.

Materi mengenai pemberian penghargaan juga masih dapat dilanjutkan dengan penyesuaian substansi. 

Demikian pula usulan pencegahan dan penanganan perilaku seksual berisiko yang memerlukan penyempurnaan materi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, terdapat usulan mengenai batasan usia dalam penggunaan media sosial, perlindungan asisten rumah tangga, serta pengaturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Pada bidang ekonomi dan ketahanan daerah, daftar evaluasi turut mencakup pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kota Cimahi, serta pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” ujarnya.

Sementara itu, usulan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai masih memerlukan penjelasan dari perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sebelum diputuskan kelanjutan pembahasannya.

Materi perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Cimahi juga masih menunggu penjelasan dari Bagian Pemerintahan. 

“Dengan demikian, sejumlah usulan belum dapat dinyatakan final karena masih membutuhkan pendalaman teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah,” katanya.

Anggaran Daerah 2026–2028 Turut Masuk Agenda Strategis

Penyusunan Propemperda 2027 juga berkaitan erat dengan agenda pengelolaan keuangan daerah. 

Beberapa materi yang tercantum dalam daftar pembahasan meliputi pertanggungjawaban APBD 2026, perubahan APBD 2027, serta APBD 2028.

Selain itu, terdapat usulan pembentukan dana cadangan yang masih menunggu penjelasan dari Bagian Pemerintahan. 

Usulan bantuan keuangan kepada partai politik juga memerlukan pertimbangan lebih lanjut dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terutama mengenai kemampuan anggaran.

“Materi mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi pun masih membutuhkan penjelasan dari perangkat daerah yang menangani urusan organisasi,” papar Enang.

Sejumlah agenda tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan regulasi tidak dapat dipisahkan dari kesiapan kelembagaan, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan publik.

Bapemperda juga mencatat dua usulan prakarsa Wali Kota yang belum sempat dibahas pada 2026, yakni Rencana Pembangunan Industri Kota yang masih menunggu penjelasan dari bidang terkait, serta pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah yang berpotensi dilanjutkan pada tahun berikutnya atau dibahas pada akhir 2026.

Ketua Bapemperda: Regulasi Harus Bermanfaat, Bukan Sekadar Menambah Aturan

Enang menegaskan, esensi pembentukan peraturan daerah adalah menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. 

Oleh sebab itu, setiap usulan harus melewati proses evaluasi agar substansinya benar-benar relevan, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan.

Ia berharap koordinasi antara DPRD dan jajaran eksekutif dapat menghasilkan daftar prioritas yang realistis serta memiliki arah yang jelas untuk pembangunan Kota Cimahi pada 2027.

“Tahapan finalisasi Propemperda juga perlu dilakukan sesuai jadwal agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki waktu mempersiapkan kebutuhan perencanaan serta penganggaran,” tambah Enang.

Bagi Bapemperda, kualitas regulasi jauh lebih penting daripada sekadar banyaknya peraturan yang dihasilkan. Aturan yang baik harus memberikan manfaat nyata, mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Dengan evaluasi terhadap 24 materi usulan tersebut, penyusunan Propemperda 2027 diharapkan menjadi momentum untuk memastikan setiap peraturan yang diprioritaskan benar-benar sesuai kebutuhan Kota Cimahi. Kini, pekerjaan berikutnya adalah menuntaskan materi yang masih dalam kajian, memperoleh penjelasan dari OPD terkait, serta memastikan usulan yang dilanjutkan memiliki landasan hukum dan substansi yang kuat,” Pungkasnya. (Bagdja)

Exit mobile version