HukumKasusKriminalRagam Daerah

Bentrokan Pecah di Medan Polonia, Diduga Dipicu Penyerobotan Lahan

562
Bentrokan Pecah di Medan Polonia, Diduga Dipicu Penyerobotan Lahan

Polisi Turun ke Lokasi, Beberapa Warga Alami Luka Akibat Lemparan Batu.

SNU//Medan Sumatera Utara – Bentrokan keras terjadi di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, pada Kamis (9/10/2025). 

Insiden ini diduga dipicu oleh sengketa lahan antara dua kelompok warga.

Insiden ini diduga dipicu oleh sengketa lahan antara dua kelompok warga.

Lahan seluas 600 meter persegi yang menjadi sumber perselisihan diketahui milik Ricau Matondang dan Timo Purba, yang sebelumnya telah melakukan ganti rugi kepada ahli waris Hj. Samsiah (Citra Arisandi) melalui akta notaris.

Namun, sejak Selasa (7/10/2025), ketegangan mulai meningkat ketika tiga orang—Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi—yang diduga suruhan Acai dan Ahok, berusaha memprovokasi warga untuk memagari area tersebut dengan beton.

Langkah itu memicu konfrontasi dengan pihak ahli waris dan pemilik sah lahan, termasuk Henry Pakpahan, S.H., serta Octo Simangunsong, S.H.

Menurut keterangan saksi di lapangan, Rakesh dan rekan-rekannya diduga kuat mengajak massa dari luar kawasan untuk menyerang kelompok pemilik sah lahan.

Dalam rekaman wartawan, I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh tampak membawa senjata tajam (sajam) saat bentrokan terjadi. Aksi tersebut memicu kerusuhan yang menyebabkan beberapa orang dari pihak ahli waris mengalami luka cukup serius akibat lemparan batu.

“Pihak kami memiliki dokumen resmi dan sah secara hukum. Penyerangan ini adalah bentuk upaya untuk menyerobot lahan ahli waris,” ujar kuasa hukum Citra Arisandi, saat ditemui di lokasi.

Warga setempat juga membenarkan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh dan kelompoknya adalah preman bayaran yang didatangkan untuk memancing keributan.

Polisi Bertindak Cepat

Tak lama setelah bentrokan pecah, personel Intel dan Unit Sabhara Polsek Medan Baru yang dipimpin AKP Veron Tambunan segera turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Polisi tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam insiden ini. Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan tindak pidana, serta

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kuasa hukum ahli waris juga telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan Nomor: STTPL/B/3463/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Masyarakat meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak untuk segera menindak para pelaku yang terlibat dalam provokasi dan penggunaan senjata tajam, guna mencegah bentrokan serupa di masa mendatang.

Polisi Turun ke Lokasi, Beberapa Warga Alami Luka Akibat Lemparan Batu.

“Kami berharap aparat segera menegakkan hukum secara tegas agar warga kembali merasa aman,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sari Rejo.

Situasi di lokasi bentrokan kini telah berangsur kondusif setelah aparat melakukan pengamanan tambahan di sekitar kawasan tersebut. (Rizky)

Exit mobile version