SNU//Kabupaten Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Garut.
Pelakunya yakni seorang pemuda berinisial ME (21) warga Kecamatan Garut Kota, diamankan polisi tengah membawa paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Jl. Bank Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. pada Jumat (26/9/2025)
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu yang di kemas rapi dalam bungkus detergen.
Selain itu polisi menyita timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, handphone iPhone XS, hingga bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., membenarkan Pelaku berinisial ME membawa barang narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku mengaku menjadi perantara jual beli sabu dengan imbalan uang, sekaligus bisa mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma,” kata AKP Usep kepada media, Minggu (28/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(Krist)