Medan//secondnewsupdate.co.id –Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Azizi, Johny (39), warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, mendesak Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr. Yun Indra Yani, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Johny mengungkapkan, terlapor telah berulang kali ingkar janji untuk mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek finishing pembangunan RS Azizi.
Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan pada akhir September 2024 lalu tidak membuahkan hasil.
“Dalam mediasi tersebut, terlapor berjanji akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu dua minggu. Namun hingga sekarang tidak ada itikad baik sama sekali,” ujar Johny kepada wartawan, Senin (19/1).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Perkara ini bermula pada 3 Februari 2024, saat Johny bertemu dengan Dr. Yun Indra Yani di lokasi proyek pembangunan RS Azizi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat itu, terlapor mengaku sebagai Direktur RS Azizi sekaligus Koordinator Pembangunan rumah sakit tersebut.
Dalam pertemuan itu, terlapor menawarkan proyek penyelesaian pembangunan RS Azizi dengan nilai proyek mencapai Rp30 miliar. Namun, agar Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor meminta sejumlah uang jaminan sebesar Rp360 juta.
Pertemuan lanjutan terjadi pada 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad, Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati pengerjaan proyek finishing RS Azizi yang akan dikerjakan oleh pelapor.
Uang jaminan sebesar Rp360 juta kemudian diserahkan secara bertahap melalui transfer ke rekening Dr. Yun Indra Yani, dengan rincian:
6 Februari 2024: Rp250 juta dan Rp50 juta, 20 Maret 2024: Rp60 juta, Proyek Dikerjakan Pihak Lain,
Terlapor Menghilang
Namun, setelah seluruh uang diserahkan, proyek finishing RS Azizi justru dikerjakan oleh pihak lain.
Saat Johny berupaya memastikan kelanjutan proyek dan meminta kejelasan, terlapor tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa dirugikan, Johny akhirnya membuat laporan pidana ke Polrestabes Medan pada 3 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor.
Johny menegaskan, apabila dalam waktu dua minggu ke depan tidak ada pengembalian dana secara penuh, ia meminta penyidik segera mengambil langkah hukum tegas.
“Jika tidak ada niat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang saya, saya meminta agar Dr. Yun Indra Yani segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Secara hukum, perbuatannya sudah memenuhi dua alat bukti yang sah, bahkan terlapor telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan tim penasihat hukum kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan masih melakukan proses penyelidikan lanjutan atas laporan tersebut.
