SNU//Medan – Humas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran Medan Estate, Bambang Herianto, menegaskan agar masyarakat, khususnya jamaah Masjid Al Ikhlas, tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang diduga sengaja menunggangi polemik pemindahan Masjid Al Ikhlas.
Bambang menyatakan bahwa pemindahan masjid telah dilakukan melalui proses musyawarah dan sesuai prosedur. Bahkan, masjid yang baru kini berada di lokasi yang lebih layak dengan kondisi bangunan yang jauh lebih baik.
“Semuanya warga setuju Masjid Al Ikhlas pindah ke lokasi yang lebih layak. Bukan dikurangi, malah dilebihkan. Dari bangunan semi permanen jadi permanen, kelas Tahfiz dari 3 lokal kini menjadi 4 lokal, dan kubah masjid yang dulu besi sekarang sudah beton,” ujar Bambang, Sabtu (20/12).
Ia menjelaskan, sebelum pemindahan dilakukan, pihak BKM telah membuka forum musyawarah sejak empat bulan sebelumnya, dengan melibatkan masyarakat, remaja masjid, ormas Islam, serta tokoh masyarakat.
Namun, pihak yang melakukan penolakan saat ini disebut tidak pernah hadir dalam forum musyawarah.
“Kalau mau menolak, ya saat musyawarah. Selama ini ke mana saja? Kok baru ribut setelah masjid sudah berdiri lebih baik,” tegasnya.
Bambang menduga bahwa sebagian pihak yang menolak pemindahan masjid bukan merupakan warga setempat atau jamaah Masjid Al Ikhlas.
Pemindahan Masjid Al Ikhlas Dinilai Sah dan Sesuai Prosedur
Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar, menegaskan bahwa pemindahan Masjid Al Ikhlas telah disepakati warga. Langkah ini diambil karena kawasan lokasi masjid lama sudah banyak ditinggalkan warga.
“Karena sudah tidak ada penghuni di sana, masyarakat sepakat agar Masjid Al Ikhlas dipindahkan ke tempat yang lebih layak. Prosesnya sesuai prosedur dan disetujui warga. Pihak yang menolak itu bukan warga sekitar,” jelasnya.
Pemindahan Masjid Dibenarkan Secara Syariat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa perpindahan Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan secara syariat selama memenuhi unsur yang ditetapkan agama.
Ia menyebut tiga unsur utama yang menjadi dasar diperbolehkannya pemindahan masjid:
Jelas status kepemilikan dan wakafnya, Memberikan kemaslahatan dan manfaat bagi jamaah dan masyarakat, Dibangun untuk kepentingan umat dan kemaslahatan bersama
Ustadz Kaya menjelaskan, pemindahan Masjid Al Ikhlas telah melalui musyawarah, kesepakatan resmi, serta penandatanganan bersama berbagai pihak, mulai dari BKM, warga penerima ganti rugi, Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, MUI dan KUA, perwakilan ormas Islam, hingga pemerintah desa.
Dengan terpenuhinya unsur tersebut, MUI menilai pergeseran Masjid Al Ikhlas sah secara agama, sesuai prosedur, serta mencerminkan prinsip musyawarah mufakat.
Ketua MUI Deli Serdang juga mengimbau agar pihak-pihak yang masih mempersoalkan persoalan ini tidak memancing kegaduhan dan tetap mengedepankan musyawarah.
“Kami mengimbau masyarakat dan jamaah agar menahan diri dan tidak terpancing ajakan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama,” ujarnya.
Ia berharap seluruh elemen umat Islam dapat menjaga persatuan dan ukhuwah, serta melihat persoalan secara objektif.
“Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari jaga persatuan demi kemaslahatan bersama,” tegasnya. (Rizky)
