Kota Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya bergerak cepat mempercepat proses reaktivasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan sejak Februari 2026.
Sosialisasi digelar, sebagai langkah strategis agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan. Selasa sore (3/3/2026).
Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, serta dihadiri operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) tingkat kelurahan dan awak media.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, H. Rachmat Riza Setiawan, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui operator SIKS-NG di masing-masing kelurahan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk berdasarkan rekomendasi tenaga medis, dapat diusulkan kembali untuk pengaktifan kepesertaan.
“Kami memastikan data yang diajukan benar-benar akurat dan tepat sasaran agar warga kurang mampu tetap memperoleh jaminan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. H. Asep Hendra Hendrina, M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala puskesmas untuk aktif berkoordinasi dalam proses pengusulan ulang peserta nonaktif.
Bahkan, sejumlah petugas puskesmas turun langsung ke kelurahan membawa daftar nama peserta terdampak agar proses pengajuan bisa dipercepat.
Pemerintah daerah menargetkan sebanyak mungkin peserta PBI-JK dapat diaktifkan kembali sepanjang Maret 2026. Kelurahan juga diminta menggandeng RT dan RW untuk membantu sosialisasi serta mengarahkan warga mengecek status kepesertaan melalui aplikasi resmi.
Peserta kategori desil 1 hingga 5 menjadi prioritas pengusulan sesuai ketentuan. Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Tasikmalaya, Bina Hermawan, menekankan pentingnya menjaga status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
Menurutnya, JKN mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta sehat membantu pembiayaan peserta yang sakit. Ia mencontohkan, biaya operasi jantung yang dapat mencapai Rp130 juta dapat ditanggung melalui sistem iuran kolektif.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, iuran sebesar Rp42.000 per bulan terdiri atas Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah.
Peserta JKN berhak memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
Namun demikian, peserta juga wajib membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan, memperbarui data bila ada perubahan, dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Sebagai upaya memudahkan akses, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari kantor cabang, layanan BPJS Keliling, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, hingga layanan video conference VIOLA.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap tidak ada lagi warga kurang mampu yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kepesertaan nonaktif, sehingga perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara merata. (Krist)
