HukumKriminal

Brutal! 4 Pelaku Penculikan di Cikajang Garut Ditangkap, Korban Disiksa dan Dipermalukan

114
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S, yang semuanya merupakan warga Cikajang.

Garut//secondnewsupdate.co.id – Aksi keji penculikan disertai kekerasan brutal terjadi di wilayah Cikajang. 

Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang tega menganiaya seorang pria hingga mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari.

Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Cigedug. Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, mengungkapkan bahwa rangkaian kejadian sudah dimulai sejak sehari sebelumnya. 

Pada Senin malam (20/4/2026), korban diduga lebih dulu dianiaya oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka di bagian wajah.

“Besoknya, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobil, para pelaku kembali datang dan langsung melakukan kekerasan,” ujar Patri, Kamis (23/4/2026).

Tak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa naik sepeda motor dan dibawa ke lokasi lain. 

Di tempat tersebut, korban mengalami penyiksaan yang sangat tidak manusiawi. Ia disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga kembali mendapat kekerasan fisik.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S, yang semuanya merupakan warga Cikajang. 

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif aksi sadis tersebut diduga dipicu persoalan pribadi. Korban disebut-sebut memiliki hubungan dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Para pelaku terancam dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkas Patri. (Agung).

Penulis: Agung Editor: Bama
Exit mobile version