Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaRagam Daerah

Bupati Bandung Targetkan Rekomendasi BPK Tuntas 30 Hari, Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

6
×

Bupati Bandung Targetkan Rekomendasi BPK Tuntas 30 Hari, Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna menargetkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung mampu menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu 30 hari.

Kab Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna menargetkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung mampu menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu 30 hari. 

Target tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Example 300x600

Penegasan tersebut disampaikan Dadang saat membuka Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Semester I Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan itu menjadi forum strategis untuk memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, merumuskan langkah-langkah percepatan penyelesaian, memperkuat koordinasi dan komitmen seluruh perangkat daerah, serta mendukung implementasi Reformasi Birokrasi melalui penandatanganan Berita Acara Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.

Dalam sambutannya, Dadang mengapresiasi kinerja Inspektorat Daerah bersama seluruh perangkat daerah yang terus menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Forum ini menjadi sarana evaluasi, menyamakan persepsi, menyelesaikan berbagai kendala, sekaligus mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah sehingga setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Dadang.

Ia menegaskan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai instrumen perbaikan yang mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta meminimalkan potensi penyimpangan di masa mendatang.

Dadang juga mengingatkan bahwa keberhasilan penyelesaian tindak lanjut tidak hanya diukur dari tingginya persentase penyelesaian, tetapi juga dari kualitas tindak lanjut yang benar-benar mampu menjawab substansi rekomendasi yang diberikan BPK.

Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rekomendasi yang masih berstatus belum sesuai maupun belum ditindaklanjuti.

“Kita pilah dari masing-masing perangkat daerah berdasarkan klaster temuan. Saya minta dalam waktu 30 hari seluruh tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD dapat diselesaikan. Laporan hasil pemeriksaan sudah terbit pada bulan Juni, sehingga beban tugas kita ke depan bisa semakin ringan,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, KDS juga memberikan perhatian serius terhadap pembenahan pengelolaan aset daerah. 

Ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah, termasuk penyempurnaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan aset daerah juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Ini juga menjadi catatan dari KPK RI. Saya akan memantau langsung OPD mana yang disiplin dan serius menyelesaikan tindak lanjut ini. Saya ingin menerima laporan yang objektif dari Inspektorat maupun perangkat daerah sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Dadang juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah aktif melakukan evaluasi berkala, pembinaan terhadap pegawai, hingga roadshow evaluasi kualitas pelaporan agar setiap OPD mampu menghasilkan tata kelola administrasi dan pelaporan yang semakin baik.

Dengan target penyelesaian selama 30 hari tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung berharap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat dituntaskan secara berkualitas sehingga mampu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepercayaan publik, serta mempertahankan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. (Apih)

Penulis: ApihEditor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600