Banten, Kabupaten Tangerang l secondnewsupdate.co.id — Pemandangan tak biasa terjadi dalam proyek rekonstruksi ruas Jalan Sepatan–Jati–Gardu–Tanah Merah, Kabupaten Tangerang.
Beton jalan yang baru selesai dikerjakan justru dibongkar kembali sebelum proyek diserahkan kepada masyarakat.
Pembongkaran tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) di segmen 4 ruas Jalan Sepatan–Jati–Gardu–Tanah Merah, tepatnya di Jalan Raya Pakuhaji Km 2, RT 001/RW 003, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari program rekonstruksi dan perbaikan jalan yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Nilai pekerjaan untuk ruas Sepatan–Jati–Gardu–Tanah Merah disebut mencapai sekitar Rp7,4 miliar.
Munculnya pembongkaran beton yang baru dikerjakan selama sekitar dua hari pun menjadi perhatian masyarakat. Warga tentunya berharap proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut menghasilkan konstruksi jalan yang memiliki kualitas, kekuatan, dan umur layanan sesuai standar.
Beton Retak dalam 12 Jam, DBMSDA Beri Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah, memberikan penjelasan mengenai alasan dilakukannya pembongkaran.
Menurut Ardiansyah, pembongkaran bukan dilakukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah koreksi setelah ditemukan persoalan pada hasil pengecoran beton.
“Pembongkaran dilakukan karena hasil pengecoran beton mengalami retak dalam 12 jam dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” jelas Ardiansyah.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan mutu terhadap pekerjaan konstruksi.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin hasil pekerjaan yang bermasalah tetap dipertahankan hanya karena sudah terlanjur dikerjakan.
Pembongkaran dilakukan agar bagian jalan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diperbaiki dan dicor ulang sehingga kualitas konstruksi tetap terjaga.
Tak Ada Anggaran Tambahan dari Pemkab Tangerang
Ardiansyah juga menegaskan bahwa proses pengecoran ulang tersebut tidak menggunakan anggaran tambahan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Seluruh biaya yang timbul akibat perbaikan menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa atau vendor yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Pengecoran ulang tidak menggunakan anggaran tambahan dari pemerintah. Seluruh biaya perbaikan ditanggung sepenuhnya oleh pihak vendor atau penyedia jasa yang lalai,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk pengendalian mutu sekaligus upaya memastikan anggaran pemerintah digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang benar-benar memenuhi standar.
DBMSDA Tak Mau Jalan Bermasalah Diserahkan ke Masyarakat
Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan bahwa pihak penyedia jasa dinilai belum memenuhi standar mutu teknis beton pada bagian pekerjaan tersebut.
Karena itu, instruksi pembongkaran diberikan sebagai tindakan korektif agar kualitas konstruksi dapat diperbaiki sebelum nantinya jalan tersebut dinyatakan selesai dan diserahkan untuk digunakan masyarakat.
“Vendor dinilai gagal memenuhi standar mutu teknis beton, sehingga perintah bongkar diberikan langsung agar kualitas jalan tetap terjaga sebelum diserahkan untuk publik,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pembangunan infrastruktur tidak hanya berhenti pada pelaksanaan pekerjaan fisik.
Pengawasan terhadap mutu material, metode pekerjaan, hingga hasil akhir menjadi bagian penting untuk memastikan jalan yang dibangun dengan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Masyarakat kini menanti hasil perbaikan ruas tersebut. Dengan nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah, kualitas jalan menjadi perhatian penting agar rekonstruksi tidak sekadar menghasilkan jalan baru, tetapi juga menghadirkan infrastruktur yang kokoh, aman, dan mampu bertahan sesuai umur rencana. (Dia)
















