HukumKasusKriminalRagam Daerah

Diduga Tidak Profesional, Kuasa Hukum JFS Minta Evaluasi Penyidik Polsek Kandis

104
Kuasa hukum Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH, meminta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan serta kinerja penyidik Polsek Kandis.

Medan//secondnewsupdate.co.id – Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36), warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, melalui kuasa hukumnya Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH, meminta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan serta kinerja penyidik Polsek Kandis.

Permintaan tersebut disampaikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan dan penahanan tersangka. Kuasa hukum menilai kliennya diduga dikriminalisasi karena perkara dipaksakan dan diduga dilatarbelakangi persaingan usaha yang melibatkan oknum aparat berinisial RS serta seorang pengusaha.

Dugaan Kekeliruan Penerapan Pasal

Sorta menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya. JFS dijerat Pasal 473 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Menurutnya, unsur pasal tersebut tidak terpenuhi karena korban disebut telah berusia antara 19–20 tahun dan bekerja sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga.

“Sesuai KUHP dan yurisprudensi Mahkamah Agung, seseorang dianggap dewasa dan cakap hukum apabila telah berusia 18 tahun atau pernah menikah,” jelas Sorta saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (19/3) di Medan.

Keterangan usia korban tersebut, lanjutnya, juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada poin 13.

Penahanan Dinilai Prematur

Kuasa hukum menilai penyidik bertindak tergesa-gesa karena melakukan penangkapan dan penahanan tanpa meninggalkan surat perintah resmi.

Selain itu, penetapan tersangka dianggap tidak memenuhi ketentuan karena penyidik dinilai belum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan hanya mengandalkan keterangan korban.

Bantahan Terhadap Tuduhan

Sorta juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan perbuatan asusila sebagaimana dituduhkan.

Ia menyebutkan bahwa:Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada Januari 2026

Laporan baru dibuat pada 11 Maret 2026

Tuduhan dalam visum yang menyebut adanya persetubuhan dibantah keras oleh kliennya

Menurut pengakuan kliennya dalam BAP, tuduhan tersebut tidak benar.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan sejumlah media daring yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya karena menuding JFS kerap memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Padahal, menurut pengakuan kliennya, Ia bekerja sebagai pedagang ikan di Jalan Pekanbaru–Kandis Km 79 (Pasar Baru).

Berangkat pukul 03.30 WIB dan pulang sekitar pukul 20.00 WIB

Sangat jarang berada di rumah

Keterangan tersebut juga tercantum dalam BAP poin ke-9.

Keterangan Tambahan dari Tersangka

Dalam BAP, tersangka juga menerangkan bahwa korban memiliki sikap kurang sopan selama bekerja. Selain itu, korban disebut lalai dalam menjaga anak hingga pernah mengalami insiden tersiram air panas.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai penyidik yang menangani perkara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau tidak profesional.

Mereka meminta Polda Riau melakukan evaluasi terhadap penyidik serta Kanit Reskrim Polsek Kandis.

“Hal ini mencoreng institusi kepolisian yang seharusnya Presisi dan humanis sesuai jargon yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

Sementara itu, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi, menyampaikan bahwa korban sering keluar rumah dan pulang larut malam selama bekerja di kediaman mereka.

Ia memohon kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar memberikan keadilan bagi suaminya.

Rita berharap kepolisian dapat menangani perkara secara objektif, profesional, serta mengedepankan hati nurani dalam menegakkan hukum. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Exit mobile version