Garut/secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan.
Insiden itu berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, M. Fadhil R. Badawi, dilaporkan mengalami luka robek pada bagian bibir sebelah kiri setelah diduga menjadi sasaran pemukulan menggunakan kepalan tangan secara bersama-sama.
Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kondisi itu diduga memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap korban.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 262 subsider Pasal 466.
Polres Garut menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan main hakim sendiri, melainkan menempuh jalur hukum serta mengedepankan penyelesaian secara damai demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut. (Agung)
