Medan//secondnewsupdate.co.id – Tuduhan yang menyebut sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai tidak berdasar dan sarat kepentingan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa isu tersebut merupakan bentuk fitnah yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, baik di wilayah Jermal maupun daerah lain.
“Tuduhan ini hanyalah spekulasi tanpa bukti. Tidak ada fakta hukum yang mendukung. Kami melihat ini sebagai upaya sistematis untuk merusak nama baik klien kami,” ujar Henry dalam keterangannya di sebuah kafe di Kota Medan, Jumat (24/04/2026).
Diduga Berkaitan dengan Laporan Penganiayaan
Henry mengungkapkan, maraknya pemberitaan tersebut muncul beriringan dengan laporan polisi yang diajukan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan justru dialihkan dengan opini-opini yang tidak benar. Ini tidak adil dan mencederai prinsip hukum,” tegasnya.
Soroti Bahaya Informasi Tanpa Verifikasi
Menurut Henry, fenomena ini mencerminkan lemahnya proses verifikasi dalam penyebaran informasi di era digital.
Ia menilai banyak pihak yang menyebarkan berita tanpa konfirmasi atau penelusuran fakta yang memadai.
“Seseorang bisa langsung dihakimi publik, reputasinya hancur, padahal belum tentu terbukti. Ini sangat berbahaya,” katanya.
Ia juga menduga sebagian pemberitaan diproduksi untuk kepentingan tertentu, bukan untuk mengedepankan kebenaran.
Minta Kapolrestabes Medan Bertindak
Menanggapi situasi tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum GS meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, untuk mengambil langkah tegas dalam menjaga objektivitas informasi di masyarakat.
“Kami berharap kepolisian memastikan setiap informasi yang beredar harus berbasis fakta. Jangan sampai media dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” ujar Henry.
Ia menambahkan, prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.
“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dihakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Rizky)
















