Hukum

DPC K. SPSI Kabupaten Garut Sambut Baik Atas Putusan MK Yang Kabulkan Untuk Uji Materi UU Cipta Kerja UU No 6 Thn 2023

324
Andri Hidayatulloh Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Garut.

SNU|Kabupaten Garut – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Garut telah menyambut positif pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan UU tersebut menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Para pekerja PT Danbi Internasional di Garut menyambut gembira dengan informasi putusan MK tersebut

Seperti yang dilansir wartawan Garut bahwa, bahwa Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatullah, dalam wawancara seusai aksi unjuk rasa di Jakarta, menyatakan, Jumat, (1/11/2024),   

“Putusan MK ini menjadi kemenangan signifikan bagi serikat pekerja sebab hampir 70 % (persen) substansi yang diajukan dalam gugatan dikabulkan, termasuk dalam hal penghitungan upah minimum, upah sektoral, mekanisme alih daya, serta aturan terkait tenaga kerja asing,” ungkap Andri.

lebih lanjut menurut Andri, bahwa keputusan ini membawa angin segar bagi para pekerja, terutama di Kabupaten Garut, sebagai harapan baru untuk pengupahan di tahun 2025.

Andri juga menyoroti pentingnya kembalinya survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah minimum dan KHL yang sempat hilang, kini kembali dijadikan patokan melalui putusan MK ini. 

Selain itu, Andri menyebut, bahwasanya upah sektoral juga akan diberlakukan lagi, dan hal ini diyakininya berdampak positif bagi para pekerja di sektor industri.

Poin penting lainnya adalah mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan sistem alih daya (outsourcing), Andri mengungkapkan bahwa, meski tak semua gugatan dikabulkan, 

“Putusan ini tetap membawa harapan baru bagi para pekerja,” sebutnya.

Dengan pengumuman upah minimum provinsi pada tahun 2025 nanti yang akan dilakukan pada 20 November 2024, Andri berharap pemerintah akan menjalankan putusan MK ini secara konsisten.

“Dewan pengupahan kini diberikan kembali kewenangan dalam menetapkan formula pengupahan. Sejak 2015, peran dewan pengupahan hanya memberikan saran,” terang Andri.

Di Kabupaten Garut, kabar ini disambut dengan antusias, khususnya terkait penghitungan upah minimum yang kembali menggunakan survei KHL. 

“Harapan besar muncul agar Pemerintah Daerah segera melakukan survei KHL bagi pekerja lajang maupun berkeluarga serta menyusun formula yang lebih mensejahterakan,” harap Andri.
Adapun salah satu aspirasi dari pekerja adalah perumahan yang berdekatan dengan pabrik atau tempat kerja, mengingat Garut telah menjadi bagian dari kawasan pengembangan industri terutama untuk wilayah di Garut utara. (***)

Exit mobile version