BeritaHukumKriminal

Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran 45 Paket Sabu Siap Edar

107
RR (19), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan petugas Satnarkoba Polres Garut, saat diduga hendak mengedarkan barang terlarang berjenis sabu.

Garut//secondnewsupdate.co.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pemuda berinisial RR (19), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang terlarang tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Usep Sudirman, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (15/3/2026) di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 45 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan berat netto 6,53 gram.

Polisi Satnarkoba Polres Garut mengamankan 45 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan berat netto 6,53 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas selempang, dompet, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. 

Pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari membungkus sabu menggunakan lakban hingga menyembunyikannya di dalam sedotan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial “PLL”. 

RR bertugas mengambil, mengemas, serta membantu mengedarkan sabu dengan imbalan sejumlah uang dan sebagian barang untuk dikonsumsi pribadi.

“Pelaku sudah dua kali mengambil narkotika tersebut dan mendapat upah sekitar Rp20 ribu per titik lokasi penyimpanan (maps), serta diberi sabu secara cuma-cuma. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Kamis (19/3/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Agung)

Exit mobile version