HukumInformatikaLingkungan HidupRagam Daerah

Satpol PP Cimahi Gencar Sapu Bersih PKL dan Gangguan Tibum, Kasat: Tegas Tapi Tetap Humanis

1658
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, sebagai upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, nyaman, dan bersih dari pelanggaran ruang publik, khususnya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar.

Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran terus menggencarkan penertiban umum di sejumlah titik rawan gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat (tibumtranmas).

Langkah ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, sebagai upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, nyaman, dan bersih dari pelanggaran ruang publik, khususnya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar.

Saat ditemui di kantornya di Kompleks Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Cimahi Utara No.1, Selasa (5/5/2026), 

Syamsul mengatakan pihaknya kini mengoptimalkan personel di sejumlah pos penjagaan strategis.

Pasar Cimindi saat belum ditertibkan pihak Satpol-PP Kota Cimahi

“Kami mengaktifkan kembali personel di tiap pos yang ada. Saat ini baru tersedia empat pos, yakni Pos Cimindi, Pos Tagog, Pos Sudirman-Gandawijaya, dan Pos Alun-alun,” ujar Syamsul.

Ia menegaskan, ke depan Satpol PP tidak akan menambah personel baru, namun melakukan redistribusi anggota ke titik-titik yang dinilai rawan terjadi gangguan ketertiban umum.

“Bukan menambah jumlah personel, tetapi membagi dan memaksimalkan yang ada agar fokus di titik rawan tibumtranmas,” katanya.

Selain penjagaan statis di pos, Satpol PP Cimahi juga mengintensifkan patroli mobile melalui program Patroli Rutin yang Ditingkatkan (Pryd).

Program ini menyasar area-area yang belum sepenuhnya terjangkau petugas pos tetap.

Menurut Syamsul, hasilnya memang belum signifikan, namun mulai menunjukkan dampak positif.

“Minimal bisa mengurangi gangguan ketertiban. Contohnya di kawasan Cimindi, khususnya depan toko-toko, para PKL mulai menertibkan diri sendiri karena mereka tidak ingin terkena penertiban,” ungkapnya.

Ia mencontohkan kondisi di kawasan belokan Cimindi yang selama ini menjadi salah satu titik krusial aktivitas PKL.

Meski area tersebut masuk kawasan larangan, pemerintah memberi toleransi melalui skema zona kuning, yakni area yang diperbolehkan untuk berjualan dengan aturan ketat terkait tempat dan waktu.

“Zona kuning itu boleh berjualan, tapi ada ketentuannya. Tidak boleh terlalu dekat radius tikungan dan hanya diizinkan setelah pukul 16.00 WIB,” jelas Syamsul.

Satpol PP juga terus memantau penerapan aturan tersebut agar tidak kembali dilanggar.

Beberapa wilayah lain yang menjadi fokus penataan antara lain sepanjang jalur menuju Cibeureum, Cigugur Tengah, kawasan Borma, Jalan Sudirman, Tagog, hingga area sekitar Nur Alam dekat SPBU.

“Kalau dibiarkan, titik-titik ini bisa jadi surga bagi PKL ilegal,” tegasnya.

Meski demikian, Syamsul menegaskan pendekatan yang dilakukan Satpol PP bukan semata represif.

Ia mengaku memahami alasan ekonomi yang kerap menjadi dalih para PKL.

“PKL sering bilang, ‘Kami cari nafkah, Pak. Ini urusan perut.’ Saya paham itu. Kami tidak pernah melarang orang mencari nafkah, karena mencari nafkah hukumnya wajib,” katanya.

Namun, yang dilarang menurutnya adalah aktivitas berdagang di lokasi yang melanggar aturan.

“Yang kami larang itu berjualan di tempat terlarang. Kalau mau berjualan, silakan kerja sama dengan pemilik lahan, bisa sewa tempat. Mau jualan 24 jam pun kami tidak larang kalau di lokasi yang sesuai,” tegas Samsul.

Ia bahkan mencontohkan sejumlah pedagang buah di Jalan Jati yang sebelumnya sering ditertibkan, namun kini memilih menyewa lahan dan tetap mendapat pelanggan.

“Setelah mereka pindah ke lahan sewa, ternyata rezekinya tetap ada, bahkan bisa jualan lebih nyaman tanpa khawatir ditertibkan,” ujarnya.

Selain PKL, Satpol PP juga menyoroti kendaraan angkutan kota yang kerap ngetem sembarangan, terutama di sekitar Terminal Cimindi.

Prapatan pasar Cimindi setelah dilakukan penertiban kemacetan tidak pernah terjadi lagi

Namun Syamsul menegaskan, penindakan angkot berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.

“Kalau kami menemukan pelanggaran di lapangan, sifatnya hanya mengingatkan. Penindakan tetap kewenangan Dishub,” jelasnya.

Adapun titik pengawasan utama saat ini meliputi Alun-alun Cimahi, Cimindi, Tagog, Jalan Amir Mahmud depan BRI, kawasan Sudirman hingga Gandawijaya, Pasar Antri Baru, serta Taman Segitiga Pemkot.

Khusus area sekitar kantor Pemkot Cimahi, penertiban dilakukan lebih ketat demi menjaga estetika kota.

“Pada jam kerja tidak boleh ada PKL di sekitar kantor wali kota. Kantor sudah bagus, bundaran sudah tertata. Kalau tamu dari luar datang lalu melihat banyak PKL liar, kesannya jadi kumuh,” tandas Syamsul.

Ia memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif sesuai arahan Wali Kota Cimahi.

“Prinsip kami jelas, tegas tapi humanis,” pungkasnya. (Bagdja)

Penulis: Bagdja Sukmana Editor: Sinta Sukmana
Exit mobile version