HukumKriminalRagam Daerah

Proyek Hunian Mewah PIC Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Truk Material Terpantau Beroperasi hingga Malam

109
Proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di Deliserdang diduga menggunakan material tanah timbun ilegal dari galian C tak berizin di Namorambe. Warga minta aparat segera bertindak.

Proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di Deliserdang diduga menggunakan material tanah timbun ilegal dari galian C tak berizin di Namorambe. Warga minta aparat segera bertindak.

Deliserdang/ secondnewsupdate.co.id – Proyek pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga menggunakan material tanah timbun ilegal untuk kebutuhan pengurukan lahan proyek.

Proyek yang disebut-sebut dikembangkan oleh pengembang besar PT Agung Sedayu Group itu kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan material tanah timbun berasal dari aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

Pantauan di lokasi proyek pada Senin (4/5/2026), terlihat sejumlah kendaraan pengangkut material keluar masuk kawasan proyek yang diperkirakan memiliki luas mencapai 44 hektare tersebut.

Sedikitnya dua unit truk bak terbuka berwarna biru dan hijau tua terlihat berada di dalam area proyek sambil menurunkan muatan tanah timbun.

Truk-truk tersebut ditutup terpal dan diduga mengangkut material dalam jumlah besar untuk kebutuhan pemerataan lahan.

Selain kendaraan pengangkut, beberapa alat berat juga tampak siaga di lokasi proyek untuk melakukan perataan dan penimbunan tanah.

Truk Material Diduga Berasal dari Galian C Ilegal di Namorambe
Tim wartawan kemudian mencoba menelusuri asal-usul material tanah timbun yang masuk ke kawasan proyek tersebut.

Dari hasil pemantauan, sejumlah truk pengangkut keluar dari area proyek dan masuk melalui Tol H Anif menuju arah Tol Amplas.

Setelah keluar dari gerbang Tol Amplas, kendaraan melanjutkan perjalanan menuju jalur Patumbak-Ajibaho hingga melintasi Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe.

Kawasan Namorambe sendiri diketahui kerap menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas galian C ilegal.

Dugaan pun menguat bahwa material tanah timbun yang digunakan proyek PIC berasal dari salah satu lokasi galian tanah tanpa izin di kawasan tersebut.

Warga Keluhkan Jalan Rusak Akibat Truk Bertonase Berat
Aktivitas angkutan material bertonase besar juga dikeluhkan warga karena dinilai memperparah kerusakan infrastruktur jalan di kawasan pedesaan.

Truk-truk pengangkut tanah disebut kerap melintas di jalan desa dengan intensitas tinggi, mulai pagi hingga malam hari.

“Kalau malam biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak, lalu beberapa truk beriringan menuju lokasi PIC,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, selain menyebabkan kerusakan jalan, penggunaan material tanah timbun tanpa izin juga berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan.

Diduga Rugikan PAD dan Pengusaha Berizin

Warga menilai penggunaan material dari sumber tak berizin dalam proyek skala besar berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab, aktivitas tambang ilegal tidak memberikan kontribusi pajak maupun retribusi resmi kepada pemerintah daerah.

Tak hanya itu, praktik tersebut juga dinilai merugikan pelaku usaha galian C legal yang telah mengantongi izin resmi dan memenuhi kewajiban administrasi.

“Ini bukan cuma soal bisnis, tapi juga soal keadilan dan lingkungan. Yang legal dirugikan, lingkungan rusak, daerah juga kehilangan pendapatan,” ujar warga lainnya.

Warga Desak Poldasu dan Pemkab Deliserdang Turun Tangan

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, segera melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas galian C ilegal yang menyuplai proyek tersebut.

Selain aparat kepolisian, Pemerintah Kabupaten Deliserdang juga diminta turun tangan menindak aktivitas penambangan ilegal yang dinilai semakin meresahkan.

“Poldasu dan Pemkab Deliserdang harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat sekitar jadi korban akibat aktivitas usaha ilegal yang hanya mengejar keuntungan ekonomi,” tegas seorang warga Patumbak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek Pesona Indah Cemara maupun PT Agung Sedayu Group terkait dugaan penggunaan material tanah timbun ilegal tersebut. (Rizky)

Exit mobile version