SNU//Cimahi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita,
Agenda utama rapat tersebut membahas Penyampaian dan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan, penyusunan rencana perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan dengan memperhatikan fokus pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan keuangan pemerintah kota.
“Penyusunan perubahan APBD memperhatikan fokus pembangunan dan target yang telah ditetapkan, terutama juga kondisi keuangan daerah,” ujar Ngatiyana.
Setelah KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 disepakati bersama, Pemkot Cimahi menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Penyusunan RKA Perubahan Anggaran 2025.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian melakukan telaahan terhadap RKA yang disusun oleh perangkat daerah agar selaras dengan KUPA-PPAS dan kemampuan keuangan daerah.
“Penyesuaian dilakukan terhadap sumber pendapatan daerah, dana transfer, dan lain-lain pendapatan sah, termasuk hasil pemeriksaan BPK RI terkait silpa tahun anggaran 2025,” tambahnya.
Rincian Perubahan APBD 2025
Dalam rancangan struktur APBD Perubahan 2025, disebutkan bahwa:
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.588.951.447.325, bertambah Rp32.558.011.568.
Belanja daerah naik menjadi Rp1.772.067.485.237, meningkat Rp95.303.953.210 atau 5,68%.
Pembiayaan netto daerah mencapai Rp152.053.384.918,94, naik Rp31.683.288.648,94 atau 26,32%.
Dengan demikian, masih terdapat defisit sebesar Rp31.062.652.993,06.
Prioritas Pembangunan 2026
Ngatiyana menjelaskan, berdasarkan isu strategis dan tantangan yang dihadapi Kota Cimahi, prioritas pembangunan tahun 2026 diarahkan pada:
Peningkatan akses dan pemerataan kualitas pendidikan.
Pengembangan daya saing UMKM.
Peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup.
Peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun struktur sementara dalam rencana KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yaitu:
Pendapatan daerah: Rp1.580.327.530.793,55
Belanja daerah: Rp1.918.833.458.229,07
Pembiayaan netto: Rp115.906.506.504,22
Sehingga masih terdapat defisit sebesar Rp222.599.420.931,3.
Fokus pada Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Wali Kota Cimahi menegaskan, penyusunan anggaran 2026 juga mengacu pada pedoman penilaian upaya pencegahan korupsi.
“Sebelum pelaksanaan KUA-PPAS untuk penyusunan APBD 2026, eksekutif dan legislatif wajib menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama dalam pengelolaan anggaran yang transparan,” tegasnya.
Ngatiyana optimistis, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Cimahi akan menghasilkan kesepahaman demi mewujudkan harapan masyarakat.
“Kami berharap Raperda Perubahan APBD 2025 dapat segera disetujui DPRD, agar program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa dilaksanakan tepat waktu dan sesuai target,” pungkasnya. (Bagdja)
















