Manokwari/ secondnewsupdate.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Barat Daya bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Papua Barat Daya.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi dan temuan lapangan terkait dugaan aktivitas distribusi BBM ilegal yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum aparat.
Ketua DPW SPI Papua Barat/Papua Barat Daya, Jalil Lambara, menegaskan jika dugaan tersebut terbukti, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami meminta Bid Propam Polda Papua Barat Daya bekerja profesional dalam membersihkan oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam praktik BBM ilegal. Siapa pun, baik perwira maupun bintara, harus diproses sesuai kode etik profesi Polri dan ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Jalil kepada awak media, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, praktik BBM ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, khususnya terkait distribusi energi dan potensi kelangkaan bahan bakar.
Praktik tersebut dinilai merugikan negara dari sisi pengawasan distribusi energi, sekaligus menyulitkan masyarakat kecil yang kerap mengalami keterbatasan akses BBM akibat penyalahgunaan distribusi.
Selain itu, SPI menilai dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jangan ada yang mencoba melindungi atau menutup-nutupi persoalan ini. Penanganan harus terbuka, objektif, dan adil agar masyarakat melihat bahwa Polri serius menindak anggotanya yang melanggar hukum,” ujarnya.
SPI menegaskan kritik tersebut bukan bentuk pelemahan terhadap institusi Polri, melainkan dukungan moral agar kepolisian tetap menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya publik.
“Justru kami mendukung langkah Kapolri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak nama baik anggota Polri lain yang telah bekerja dengan baik,” katanya.
Saat ini, DPW SPI mengaku tengah mengumpulkan bukti dan informasi lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik BBM ilegal tersebut.
Pengumpulan data dilakukan untuk memastikan laporan yang akan diajukan memiliki dasar kuat dan tidak berhenti pada isu semata.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan informasi di lapangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas BBM ilegal ini,” ungkap Jalil.
SPI memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada Kapolda Papua Barat Daya setelah seluruh data pendukung dinyatakan lengkap.
Tak hanya itu, surat juga akan ditembuskan kepada Ketua Umum SPI di Jakarta serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri guna memastikan pengawasan terhadap proses penanganan kasus berjalan optimal.
Menurut SPI, keterlibatan Div Propam Mabes Polri penting agar proses pemeriksaan berlangsung transparan dan terhindar dari potensi intervensi maupun perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Kami ingin persoalan ini ditangani serius dan transparan. Karena itu, kami juga akan menyurati Div Propam Mabes Polri agar ada perhatian langsung terhadap persoalan yang terjadi di Papua Barat Daya,” lanjutnya.
DPW SPI berharap Polda Papua Barat Daya menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik ilegal, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.
Penindakan tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah dinilai menjadi langkah penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain penindakan internal, SPI juga mendorong aparat penegak hukum mengusut jaringan distribusi BBM ilegal secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Penanganannya jangan hanya menyentuh pelaku kecil di lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor-aktor besar di balik praktik BBM ilegal ini. Jika ada aparat yang membekingi, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Megy)
















