BeritaHukumRagam Daerah

Dr. Herman Hofi Munawar, Desak Pemkot Pontianak Tindak Tegas dan Bina Jukir Liar

513
Desakan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam pernyataannya, Jumat (15/8/25).

SNU//Pontianak, Kalimantan Barat – Pemerintah Kota Pontianak didesak untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan keberadaan juru parkir (jukir) liar yang dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Desakan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam pernyataannya, Jumat (15/8/25).

Menurut Herman, penindakan tegas terhadap praktik parkir liar sangat penting agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. 

“Pemkot melalui Dinas Perhubungan sudah berulang kali menyatakan komitmen untuk menertibkan parkir liar. Namun, harus ada langkah nyata dan konsisten di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, Herman mengingatkan bahwa penindakan tidak boleh mengesampingkan aspek kemanusiaan. 

Ia menilai sebagian besar jukir liar adalah individu yang berjuang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, bukan semata-mata pelaku pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pembinaan dianggap sama pentingnya dengan penegakan aturan.

Herman mendorong Pemkot Pontianak segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap jukir liar, meliputi latar belakang, alasan mereka bekerja secara ilegal, hingga kebutuhan dasar yang mereka miliki. 

Dari hasil pendataan ini, pemerintah dapat menyusun program pelatihan yang meliputi tata cara parkir yang benar, pelayanan yang ramah, dan pemahaman aturan lalu lintas.

“Pelayanan parkir yang ramah dan profesional sangat penting, apalagi Pontianak adalah kota perdagangan dan jasa. Jukir yang sudah dibina harus diberikan kesempatan menjadi jukir resmi di bawah binaan Dishub, lengkap dengan identitas, seragam, dan upah yang layak,” jelasnya.

Herman menekankan bahwa program pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan, disertai edukasi dan pengawasan rutin agar para jukir tidak kembali ke praktik ilegal. Selain itu, pendapatan yang diperoleh sebaiknya diarahkan untuk kebutuhan produktif keluarga, bukan untuk hal-hal negatif.

“Pendekatan seperti ini tidak hanya menertibkan kota, tetapi juga memberikan solusi jangka panjang dan memberdayakan masyarakat. Dengan memberi harapan dan kesempatan, kita membangun kota yang tertib sekaligus masyarakat yang lebih sejahtera,” tutup Herman. (Jono/98)

Exit mobile version