SNU|Kabupaten Garut – Dua anak, berinisial R(10) dan Andri (13), diduga terlibat dalam perbuatan suara gaduh sekampung pasalnya telah menyulut petasan dengan menggunakan lodong tepatnya di Kampung Ciseureuh, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Jumat malam (07/03/2025).
Polsek Leuwigoong berhasil mengamankan termasuk dua buah lodong dan beberapa barang setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya suara gaduh akibat petasan atau lodong.
Berdasarkan Informasi yang diterima melalui media sosial pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Kami langsung melakukan pengecekan kelokasi ternyata benar.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Leuwigoong Ipda Asep Juarna, Jumat(7/3/2025)
Menurutnya, pihaknya menindaklanjuti laporan dan kami langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua anak berinisial R(10) dan Andri (13), diduga terlibat dalam perbuatan suara gaduh sekampung.
“Sebagai langkah awal, petugas memberikan himbauan kepada kedua anak tersebut dan orang tua mereka terkait bahaya penggunaan petasan dan lodong, yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Ujar Kapolsek.
Selanjutnya, petugas mendata identitas pemilik lodong dan mengamankan barang bukti berupa dua buah lodong, satu botol spirtus, dan satu alat semprotan yang digunakan untuk merakit petasan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Leuwigoong untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan petasan atau barang berbahaya lainnya, guna mencegah potensi kecelakaan atau gangguan ketertiban, ” himbaunya. (Krist)