HukumKriminalRagam Daerah

Dua Nelayan Jaringan Sabu Antar Negara Diciduk Polda Sumut, Niat Dapat Untung Jadi Buntung

523
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan pihaknya mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat

SNU//Labuhan Batu – Pupus sudah Angan-angan TE (41) dan AY (39) untuk mendapatkan uang Rp 104 Juta. Niat membawa Sabu dari Tanjungbalai ke Palembang dihentikan Tim Polda Sumut. Kini, Kedua nelayan itu “Tidur Gratis” di Sel. 

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan pihaknya mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat 

Terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka di Jalan,”jelas Jean Calvijn. Selasa (23/9/25).

Pupus sudah Angan-angan TE (41) dan AY (39) untuk mendapatkan uang Rp 104 Juta. Niat membawa Sabu dari Tanjungbalai ke Palembang dihentikan Tim Polda Sumut. Kini, Kedua nelayan itu “Tidur Gratis” di Sel.

Lanjut Calvijn, Keduanya adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.

Penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. 

Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu. 

Dikatakannya, Saat ini Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap Dua orang yaitu IC dan RUD yang mengendalikan narkoba dari luar negeri dan antar provinsi. Kedua DPO tersebut sudah kami kejar. 
“Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan Narkoba pasti kami hentikan. Siapapun yang menghalangi Penegakkan Hukum terhadap Narkoba akan kami tindak,”tegas Calvijn. (Rizky)

Exit mobile version