HukumKriminalRagam Daerah

Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Garut Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Narkotika

116
Pelaku pengedar sabu berinisial RS (36) berhasil diamankan pihak Polres Garut

Tarogong Kidul Garut// secondnewsupdate.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Garut. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (14/03/2026) di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras, Tarogong Kidul.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS (36) dan HK (33), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.

Beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dan diamankan pihak kepolisian Polres Garut

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi berikut bukti percakapan,” ujar Usep, Selasa (17/3/2026).

Peran Pelaku dan Modus Peredaran

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RS diketahui memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp berinisial “MH”. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Kedua pelaku diduga hendak memecah serta menyimpan paket sabu di sejumlah titik sesuai arahan pemasok sebelum diedarkan kembali kepada para pengguna. 

Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah petugas lebih dulu mengamankan keduanya.

Dari hasil interogasi, diketahui RS yang bernama Ritno berperan sebagai pengendali barang, sedangkan HK yang diketahui bernama Hari Kurniawan membantu dalam proses pengambilan sekaligus rencana penyimpanan narkotika. 

Keduanya mengaku baru pertama kali terlibat dalam aktivitas tersebut dengan imbalan uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi pribadi.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Tersangka berinisial HK (33), sebagai pengedar narkoba sabu juga berhasil dibekuk Polres Garut

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang dikenal dengan inisial “MH”.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang. (Agung)

Penulis: Agung Editor: Bama
Exit mobile version