Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Dugaan Intimidasi Wartawan, Ketua Umum GAWARIS: Ancaman terhadap Pers Tak Bisa Ditoleransi

112
×

Dugaan Intimidasi Wartawan, Ketua Umum GAWARIS: Ancaman terhadap Pers Tak Bisa Ditoleransi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS), Asep Suherman, dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan media online kabarsbi.com menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.

Kuningan/secondnewsupdate.co.id – Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan media online kabarsbi.com menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. 

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 itu dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Example 300x600

Insiden tersebut memicu reaksi tegas dari Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu (GAWARIS), Asep Suherman, yang akrab disapa Komandan. 

Purnawirawan TNI AD itu mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

Menurut Asep, wartawan bukan pihak yang layak ditekan atau dibungkam melalui ancaman. Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Jangan pernah mencoba membungkam wartawan dengan ancaman ataupun intimidasi. Negara ini memiliki undang-undang yang jelas melindungi kerja jurnalistik. Siapa pun yang menghalangi tugas pers dapat berhadapan dengan hukum,” tegas Asep kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Segala bentuk tindakan yang menghambat, mengintimidasi, maupun menekan wartawan agar menghentikan pemberitaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Asep juga menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan melalui video maupun media elektronik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila memenuhi unsur ancaman atau tekanan psikologis terhadap korban.

“Kalau ancaman dilakukan melalui media elektronik, video, atau pesan digital yang mengandung tekanan dan intimidasi, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan. Jangan menganggap remeh persoalan ini,” ujarnya.

Ia menilai, pelecehan terhadap profesi wartawan bukan hanya menyerang individu jurnalis semata, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Ketika wartawan merasa takut menjalankan tugas karena tekanan dan ancaman, maka masyarakat juga berpotensi kehilangan hak memperoleh informasi yang benar dan terbuka.

GAWARIS pun mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan serius dalam menangani dugaan intimidasi tersebut. 

Menurut Asep, kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut marwah profesi wartawan serta iklim demokrasi di Indonesia.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku intimidasi terhadap pers,” katanya.

Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kabarsbi.com kini menjadi perhatian sejumlah insan media dan organisasi wartawan.

Mereka menilai tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers dan ruang kritik di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui ancaman maupun intimidasi.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar tindakan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Sebab, membungkam pers sama halnya dengan membungkam suara publik dan mencederai nilai demokrasi itu sendiri. (Asan)

Penulis: Asep Santika Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600