HukumInformatikaRagam Daerah

Dugaan Penyimpangan Pajak PBB-P2 Desa Kertaraharja Disorot, Warga Serahkan Bukti Tambahan ke Kejari Pandeglang

119
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan.

Pandeglang, Banten | secondnewsupdate.co.id — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah masyarakat bersama pemuda dan mahasiswa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, untuk memenuhi panggilan sekaligus menyerahkan bukti tambahan terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Kamis (8/10/2026).

Kedatangan mereka menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong penelusuran atas dugaan pemungutan pajak yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan pembayaran PBB-P2 warga yang belum disetorkan kepada pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu.

Selain memberikan keterangan, perwakilan masyarakat juga menghadirkan saksi dan menyampaikan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut. 

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan itu secara menyeluruh, objektif, dan profesional.

Perwakilan masyarakat Desa Kertaraharja, H. Rohim, mengatakan kehadiran warga di Kejari Pandeglang merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan mengenai pengelolaan PBB-P2 yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.

“Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami juga menyerahkan beberapa bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujar Rohim.

Menurut Rohim, persoalan tersebut bukan baru dirasakan masyarakat. Ia menyebut keresahan warga telah berlangsung cukup lama, tetapi upaya pelaporan baru dilakukan setelah masyarakat memperoleh informasi mengenai dugaan pembayaran pajak yang tidak tersetorkan.

“Kami sudah lama memendam persoalan ini. Awalnya kami menganggap mungkin hal yang wajar, tetapi lama-kelamaan kami merasa persoalan ini sudah di luar kewajaran. Apalagi setelah kami mengetahui adanya dugaan pajak masyarakat yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun,” katanya.

Atas dasar itu, masyarakat berharap laporan yang disampaikan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan semata, tetapi juga ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap persoalan ini mendapatkan keadilan hukum. Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutur Rohim.

Dalam menyampaikan aspirasi tersebut, masyarakat mendapat pendampingan dari DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, mahasiswa, serta pemuda Desa Kertaraharja. 

Rohim turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu warga memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

Mahasiswa Soroti Dugaan Setoran Pajak dan Persoalan SPPT

Sementara itu, Yusup, perwakilan mahasiswa dan pemuda Desa Kertaraharja, mengapresiasi respons Kejari Pandeglang terhadap laporan masyarakat. 

Ia berharap keterangan, dokumen, serta informasi yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah merespons laporan masyarakat. Setelah keterangan dan bukti kami serahkan, kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yusup.

Ia menegaskan, pihaknya berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemungutan PBB-P2, baik di tingkat desa maupun kecamatan, dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Yusup juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran dan komunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, terdapat informasi mengenai pembayaran PBB-P2 masyarakat yang diduga belum disetorkan.

Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan warga, pencatatan administrasi, dan setoran pajak kepada pemerintah daerah.

“Setelah kami melakukan audiensi dan meminta keterangan kepada pemerintah daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat pajak masyarakat yang diduga belum dibayarkan. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Selain persoalan dugaan setoran pajak, Yusup turut menyoroti pengakuan sejumlah warga yang disebut tetap dimintai pembayaran meskipun tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar terdapat kejelasan mengenai dasar pemungutan, besaran pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menemukan adanya masyarakat yang mengaku tidak memiliki SPPT PBB, tetapi tetap dimintai pembayaran dengan perincian yang menurut kami belum jelas. Hal ini perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” katanya.

Yusup menegaskan, masyarakat, pemuda, dan mahasiswa akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. 

Apabila belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya, mereka mempertimbangkan menyampaikan aspirasi kembali melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika diperlukan, kami bersama masyarakat, pemuda, dan mahasiswa akan kembali menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan maupun pemerintah daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

KNPI Pandeglang Siap Kawal Proses Hukum

Di tempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menyatakan organisasinya akan terus mendampingi masyarakat Desa Kertaraharja dalam proses advokasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan PBB-P2 tersebut.

Saepudin menilai, keluhan masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius mengingat persoalan itu disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. 

Namun, ia menekankan bahwa setiap informasi dan dugaan yang disampaikan warga tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif.

“Persoalan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dari hasil pendampingan dan komunikasi dengan masyarakat, kami mendapatkan informasi bahwa persoalan PBB-P2 ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Saepudin.

Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan bersama pemuda dan mahasiswa bertujuan membantu masyarakat menghimpun informasi serta menyampaikan keluhan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dari keterangan yang diterima pihaknya, terdapat dugaan pemungutan pajak di luar ketentuan dan perbedaan antara nominal yang dibayarkan masyarakat dengan kewajiban pajaknya. 

Kendati demikian, Saepudin menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.

“Kami bersama pemuda dan mahasiswa melakukan advokasi kepada masyarakat. Dari keterangan yang kami terima, terdapat dugaan pemungutan pajak di luar ketentuan dan adanya perbedaan antara nilai yang dibayarkan masyarakat dengan kewajiban pajaknya. Namun, semua informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Saepudin mengapresiasi respons Kejari Pandeglang terhadap laporan yang disampaikan masyarakat. Ia berharap proses penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah merespons laporan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia memastikan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang akan tetap mendampingi masyarakat hingga terdapat kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Saepudin.

Masyarakat Menunggu Kejelasan Penanganan Laporan

Laporan dugaan penyimpangan pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya kejelasan mengenai tata kelola pemungutan dan penyetoran pajak.

Penelusuran yang menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah pembayaran yang dilakukan masyarakat telah dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian atas keluhan warga mengenai dasar dan perincian pungutan yang mereka bayarkan.

Masyarakat juga berharap persoalan ini dapat ditangani secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah warga.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PBB-P2 Desa Kertaraharja masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Belum terdapat kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran sebagaimana disampaikan masyarakat.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Penanganan perkara harus mengedepankan bukti, ketentuan hukum, serta asas praduga tak bersalah. (Sanan)

Exit mobile version