Pandeglang, Banten l secondnewsupdate.co.id – Dugaan praktik pungutan terhadap pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai menjadi sorotan.
Pasalnya, pengelola dapur MBG diduga diminta menyetorkan uang sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada oknum di lingkungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Namun, hingga Kamis (5/11/2026), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang belum mengambil langkah konkret terkait dugaan tersebut.
Instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan aparatur sipil negara (ASN) itu menyatakan masih menunggu hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang yang diketuai Wakil Bupati.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Dudi, mengatakan pihaknya belum dapat menentukan langkah lebih lanjut sebelum menerima hasil penelusuran dari Satgas MBG.
“Iya nanti kita nunggu arahan hasil investigasi dari Satgas MBG itu sendiri, Pak,” ungkap Dudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (5/11/2026).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemberian sanksi terhadap oknum camat apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti, Dudi belum memberikan jawaban secara tegas.
Ia justru menyampaikan bahwa persoalan tersebut terlebih dahulu akan dikonsultasikan dengan pimpinan, mengingat penanganan dugaan pungutan MBG saat ini berada dalam koordinasi Satgas MBG Kabupaten Pandeglang.
“Terkait laporan ini, Pak, kita konsultasikan dulu sama pimpinan karena terkait pungutan MBG itu kewenangannya ada di Satgas MBG itu sendiri yang ketuanya Wakil Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, juga telah dimintai konfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sikap BKPSDM yang masih menunggu hasil investigasi Satgas MBG memunculkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan pembinaan aparatur apabila dugaan tersebut berkaitan dengan pejabat pemerintahan di tingkat kecamatan.
Terlebih, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok penerima manfaat.
Apabila dugaan pungutan tersebut terbukti, praktik semacam itu tentu berpotensi mencederai tujuan program sekaligus membebani pihak pengelola dapur MBG yang seharusnya menjalankan pelayanan sesuai ketentuan.
Karena itu, investigasi Satgas MBG diharapkan tidak berhenti pada penelusuran administratif semata.
Klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut, pemeriksaan bukti, serta penelusuran aliran dana menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan Satgas MBG maupun BKPSDM Pandeglang dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pungutan dan dugaan keterlibatan oknum pejabat tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Sanan)
