Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat melalui Kring Priangan Timur melakukan back up terhadap Unit Reskrim Polsek Samarang, Polres Garut, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Ciroyom, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Keempatnya masing-masing berusia 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun dan 16 tahun. Mereka diamankan dari sekitar 15 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Gede Adhi menyampaikan, keterlibatan Tim Resmob Polda Jabar merupakan bagian dari upaya membantu Unit Reskrim Polsek Samarang dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan empat terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum terkait anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat seluruh terduga pelaku yang telah diamankan masih berusia di bawah umur,” ujar Hendra, Kamis (8/10/2026).
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya. Pasalnya, berdasarkan penanganan awal, masih terdapat sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Gede menegaskan, Tim Resmob Polda Jabar bersama Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut masih bekerja untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. (Burhan/Agung)
