Kab. Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP A Bandung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Sebanyak 1.190.000 batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2026 dimusnahkan sebagai bentuk komitmen melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian operasi pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap serta mengamankan peredaran rokok ilegal.
Menurut KDS, keberhasilan mengumpulkan hampir satu juta bungkus rokok ilegal tidak terlepas dari kesigapan petugas yang harus bekerja ekstra, bahkan hingga bermalam di lapangan demi menjalankan tugas pengawasan dan penindakan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan,” ujar KDS.
Ia menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta memberikan perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, KDS juga menekankan pentingnya pembenahan penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui pendekatan persuasif dan humanis.
Ia mendorong peningkatan sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, khususnya dalam penataan estetika wilayah, termasuk penertiban reklame di sepanjang jalan provinsi.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, mengungkapkan bahwa barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan secara simbolis mencapai 1.190.000 batang.
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp1,774 miliar, dengan potensi kerugian atau penerimaan negara yang tidak tertagih mencapai sekitar Rp891 juta.
“Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian,” jelas Sutikno.
Ia menjelaskan, pemusnahan secara keseluruhan akan dilanjutkan melalui fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang.
Penggunaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang ilegal dimusnahkan sesuai prosedur sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
Sutikno juga memaparkan bahwa target penerimaan cukai di wilayah Jawa Barat mencapai Rp30 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp29 triliun bersumber dari cukai hasil tembakau.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan cukai telah mencapai Rp27,5 triliun. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah distorsi pasar dan menjaga keberlangsungan penerimaan negara.
“Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan BKC ilegal merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa dilakukan hanya melalui operasi penindakan.
Diperlukan langkah terpadu dan berkesinambungan, mulai dari peningkatan kapasitas personel melalui bimbingan teknis, penguatan koordinasi lintas instansi, operasi di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar-instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai harus terus diperkuat.
Sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menekan peredaran produk ilegal, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi kepentingan masyarakat. (Apih)
