HukumInformatikaRagam Daerah

Kapolda Jabar Irjen Hengki Berlakukan Larangan Vape di Mapolda hingga Polres! Personel dan Pengunjung Wajib Patuh

122
Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki, saat jumpa pers terkait penggunaan Vape dilarang dilingkungan Mapolda Jabar, termasuk para pengunjung

Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki mengeluarkan penegasan terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian, mulai dari Mapolda Jawa Barat hingga seluruh Markas Kepolisian Resor (Mapolres) di wilayah hukum Polda Jabar.

Kebijakan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, tidak hanya bagi anggota Polri, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan maupun keperluan lainnya di kantor kepolisian.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, menjaga ketertiban, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan profesional di institusi kepolisian.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki menegaskan, tidak boleh ada penggunaan rokok elektrik di seluruh kawasan markas komando kepolisian. 

Ketentuan tersebut harus dipatuhi tanpa terkecuali oleh seluruh pihak yang berada di lingkungan mako.

“Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” tegas Hengki, Senin (2/11/2026).

Polisi Harus Menjadi Teladan dalam Kedisiplinan

Menurut Kapolda, penerapan aturan tersebut bukan sekadar persoalan larangan menggunakan perangkat rokok elektrik, melainkan juga bagian dari komitmen membangun budaya disiplin dan keteladanan di lingkungan institusi penegak hukum.

Sebagai aparat yang memiliki tanggung jawab menegakkan aturan, seluruh personel kepolisian diharapkan mampu menunjukkan perilaku tertib, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun saat berada di lingkungan pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa kantor kepolisian merupakan tempat masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta kepastian dalam berbagai urusan hukum dan administrasi.

Karena itu, suasana lingkungan markas kepolisian harus senantiasa terjaga agar masyarakat merasa nyaman ketika berkunjung.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” tegasnya.

Petugas Penjagaan Diminta Awasi Pengunjung

Tidak hanya mengatur perilaku personel internal, Kapolda Jabar juga meminta pengawasan dilakukan terhadap setiap tamu maupun masyarakat yang memasuki kawasan markas kepolisian.

Petugas penjagaan di pintu masuk diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran secara langsung apabila mendapati pengunjung menggunakan vape di area mako.

Pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik akan diminta segera mematikan perangkat tersebut dan menyimpannya selama berada di lingkungan kantor kepolisian.

Instruksi ini sekaligus menegaskan bahwa ketentuan larangan berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status, jabatan, maupun kepentingannya saat berada di lingkungan markas kepolisian.

“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya,” pungkas Hengki.

Melalui kebijakan tersebut, Polda Jawa Barat mendorong terciptanya lingkungan markas kepolisian yang tertib, nyaman, dan mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, seluruh personel maupun masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Mapolda Jabar dan Polres jajaran diharapkan dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditegaskan pimpinan kepolisian tersebut. (Burhan)

Exit mobile version