SNU//Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama serikat pekerja, pengusaha, dan aparat penegak hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2026, di Le Polonia Hotel and Convention, Medan. Rabu (15/10/2025). kemarin.
Kegiatan ini membahas dinamika dan proyeksi penetapan UMP 2026 agar dapat diterima semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas daerah menjelang keputusan UMP 2026.
“Kita berharap agar penetapan upah bisa diterima semua pihak. Harapan kami, regulasi yang akan dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja nantinya dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan kesenjangan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Anggiat.
Menurutnya, kalangan pekerja berharap kenaikan upah tahun 2026 berada pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Namun, pihak pengusaha menilai angka tersebut masih cukup berat untuk diterapkan.
“Perbedaan pandangan itu hal yang lumrah. Yang penting, jika kenaikan upah tidak sesuai keinginan buruh, negara harus hadir untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak ikut naik,” tambahnya.
Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendarsono menekankan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan damai pasca penetapan upah.
“Apapun hasil FGD dan keputusan soal upah, prinsipnya kita ingin Sumut tetap kondusif. Pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik, dan pekerja mendapatkan kehidupan yang layak,” jelas Decky.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan bersama serikat pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu.
“FGD ini sudah berulang kali kita lakukan agar tidak ada lagi keributan saat upah ditetapkan nanti. Kita ingin Sumut jadi contoh daerah yang damai dan solutif,” ujarnya.
Salah satu narasumber, Dr. Agusmidah, SH, MH, pakar hukum ketenagakerjaan sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum USU, menjelaskan bahwa istilah “kenaikan upah” di Indonesia sebenarnya lebih tepat disebut “penyesuaian upah”.
“Penyesuaian itu didasarkan pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Faktor utama penentu upah minimum meliputi kondisi ekonomi nasional, kekuatan serikat pekerja dan negosiasi kolektif, serta perbedaan regional dan sektoral,” paparnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Disnaker Sumut Ir. Yuliani Siregar MAP, Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendarsono, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto SH MH, dan Ketua DPD KSPSI CP Nainggolan SE MAP, serta pengamat buruh Hawari SH MH. (Rizky)