SNU//Kabupaten Garut – Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Masdar (55).
Dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Panimbang, Desa Girimukti, Kecamatan Singajaya, pada Jumat (26/9/2025) yang lalu.
Insiden ini dipicu perselisihan keluarga terkait kepemilikan lahan kebun warisan orang tua mereka.
“Pelaku diduga membacok korban dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka di bagian kepala, pipi kanan, tangan kanan, dan punggung. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ungkap Joko, Selasa (30/9/2025).
Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat karena berawal dari konflik keluarga yang berujung pada tindak kekerasan serius.(Asan)