BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Garut Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026, KPK Turun Langsung Lakukan Observasi

120
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat menerima tim dari KPK RI dimana Garut dinobatkan sebagai kandidat percontohan Kabupaten/Kota anti korupsi

Garut//secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi menerima kunjungan Tim Observasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka penilaian Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026), dan turut dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut langsung kedatangan tim KPK. 

Ia menyebut terpilihnya Garut sebagai kandidat menjadi sebuah kehormatan sekaligus tantangan besar, mengingat jumlah penduduk Garut yang mencapai sekitar 2,8 juta jiwa.

“Bagi kami ini menjadi evaluasi. Meskipun kami merasa belum sempurna, tapi upaya-upaya perbaikan sudah terus dilakukan,” ujar Syakur.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi kunci utama dalam mendorong percepatan pembangunan daerah. 

Pemkab Garut, kata dia, terus berupaya menekan potensi korupsi melalui berbagai instrumen penilaian seperti MCP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) dan SAKIP.

“Kita on the track, meskipun masih banyak yang harus diperbaiki ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Observasi KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal sebelum daerah masuk ke fase bimbingan teknis (Bimtek).

Menurutnya, Garut terpilih melalui sejumlah indikator ketat, di antaranya nilai MCP minimal 75, skor SPI yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE memadai, serta opini WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

Namun, ia menekankan bahwa indikator paling krusial adalah tidak adanya pejabat daerah yang sedang tersangkut kasus hukum.

“Ini yang paling sulit. Kami juga sudah melakukan verifikasi ke kepolisian, kejaksaan, hingga internal KPK. Dan sejauh ini hasilnya masih aman,” ungkap Andhika.

Ia menambahkan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Ombudsman RI.

Jika lolos, Pemkab Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 untuk ditetapkan sebagai daerah percontohan antikorupsi.

“Sejak 2024 kami sudah observasi di berbagai provinsi, dan akhirnya dipilih beberapa daerah untuk masuk tahap pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Senada, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar label, melainkan komitmen nyata dalam pelayanan publik.

“Pemprov Jawa Barat mendukung penuh langkah Pemkab Garut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Asan)

Exit mobile version