HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

Geger! Dugaan Gratifikasi Disnaker Cimahi Dibongkar, Kejari Geledah Kantor dan Buru Bukti Korupsi dari tahun 2022 dan tahun 2024

3337
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut saat dikonfirmasi di kantor Kejari Cimahi di Jalan Sangkuriang.

Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mulai terkuak. 

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (21/4/2026).

Penggeledahan masih berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi sekitar pukul 14.00 WIB hingga malam ini. Langkah ini menandai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut saat dikonfirmasi di kantor Kejari Cimahi di Jalan Sangkuriang.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan pasal 112  UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP baru) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Bidik Program Pelatihan Tenaga Kerja

Kasus ini diduga berkaitan dengan program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. 

Penyidik mendalami adanya indikasi oknum pejabat yang menerima hadiah atau janji, serta dugaan pemaksaan terhadap pihak tertentu untuk memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 1046/M.2.34/Fd.1/04/2026 tertanggal 16 April 2026, serta telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kumpulkan Bukti, Belum Tetapkan Tersangka

Dalam proses penyidikan ini, tim masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 (KUHAP Baru). Hingga saat ini, pihak Kejari belum mengumumkan jumlah maupun identitas tersangka.

“Untuk tersangka, kami belum bisa menyampaikan. Saat ini masih tahap pengumpulan alat bukti agar peristiwa pidananya terang. Nanti setelah cukup bukti, baru ditentukan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Fajrian.

Ia menjelaskan, sesuai aturan terbaru dalam KUHAP, alat bukti kini mencakup delapan jenis, termasuk barang bukti fisik dan elektronik, yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Penyitaan Menyusul

Barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan akan diajukan ke pengadilan untuk disita secara resmi dalam waktu 2×24 jam, sesuai prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 118 UU No.20 Tahun 2025 (Kuhap Baru)

Langkah tegas Kejari Cimahi ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan praktik gratifikasi terjadi pada program strategis yang menyangkut peningkatan kualitas tenaga kerja.

Kasus ini pun diprediksi akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Cimahi. 


Publik kini menanti siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. (Bagdja)

Exit mobile version