Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Gempur Rokok Ilegal Makin Masif! KIM Jawa Barat Turun ke Akar Rumput, Satpol PP, Bea Cukai dan Polda Perkuat Sinergi

111
×

Gempur Rokok Ilegal Makin Masif! KIM Jawa Barat Turun ke Akar Rumput, Satpol PP, Bea Cukai dan Polda Perkuat Sinergi

Sebarkan artikel ini
Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polda Jawa Barat, akademisi, dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Jawa Barat guna memperluas edukasi hingga ke tingkat akar rumput.

Satpol PP, Bea Cukai dan Polda Gandeng KIM Jabar Perangi Rokok Ilegal, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara.

Purwakarta/ secondnewsupdate.co.id – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat kini memasuki babak baru. 

Example 300x600

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polda Jawa Barat, akademisi, dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Jawa Barat guna memperluas edukasi hingga ke tingkat akar rumput.

Penguatan sinergi tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Hotel Harper by Aston Purwakarta, Kamis (16/7/2026). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak dan merugikan negara.

Ketua Panitia, Ivan dari Satpol PP, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum bagi siapa pun yang memproduksi, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang pada akhirnya berdampak pada terhambatnya pembangunan. Karena itu edukasi kepada masyarakat harus terus diperluas,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni perwakilan Bea Cukai Jawa Barat Dini, AKP Dodi Nugroho, dari Polda Jawa Barat, Kasatpol PP Jawa Barat Tulus Arifan, akademisi UNISBA Ayu Yuningsih, serta perwakilan KIM Jawa Barat Deni Sonjaya.

Dalam pemaparannya, KIM Jawa Barat menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menawarkan solusi berbasis partisipasi masyarakat. 

Program tersebut difasilitasi Diskominfo Jawa Barat yang selama ini menjalin kolaborasi erat dengan KIM Jabar dan Satpol PP.

Sosialisasi sebelumnya telah dilakukan kepada berbagai kalangan, termasuk jasa titipan dan asosiasi tembakau. 

Kini, pemerintah memperluas jangkauan edukasi melalui jaringan KIM agar informasi dapat diterima langsung oleh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Program ini juga diharapkan dapat diteruskan oleh Satpol PP di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat hingga ke tingkat kecamatan.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat Tulus Arifan melalui Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat Sandra Rachman, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama Bea Cukai dan KIM Jawa Barat.

Menurut Sandra, peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Bahkan pada tahun 2025, peredarannya diperkirakan meningkat sekitar 10 hingga 13 persen sehingga berdampak terhadap hilangnya potensi penerimaan negara.

“Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. Harga yang lebih murah berpotensi mendorong anak-anak dan remaja mulai mencoba merokok,” katanya.

Sandra menilai keberadaan KIM sangat strategis karena memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga mampu menjadi ujung tombak edukasi sekaligus pengawasan di lingkungan masing-masing.

“KIM dapat menjadi fasilitator pelaporan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan yang didukung data valid sehingga memudahkan proses penindakan,” jelasnya.

Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Dini, menambahkan bahwa penegakan hukum, sosialisasi, dan edukasi harus berjalan beriringan agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat karena menjual maupun mengedarkan rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana serta denda yang nilainya berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Pengenaan denda dihitung berkali lipat. Karena itu masyarakat harus memahami aturan dan tidak ikut mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.

Di sisi lain, Dodi mengungkapkan bahwa pelaku kini terus mengembangkan berbagai modus baru dalam mendistribusikan rokok ilegal.

“Modus operandi distribusi rokok ilegal tidak hanya menggunakan mobil pribadi, tetapi juga mobil dinas, ambulans, bahkan kini muncul modus baru dengan sistem bagi hasil,” ungkap Dodi.

Sementara itu, Ketua KIM Jawa Barat Deni Sonjaya atau yang akrab disapa Abah Deni menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada KIM untuk terlibat langsung dalam program Gempur Rokok Ilegal.

Menurutnya, kolaborasi antara KIM Jawa Barat, Satpol PP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.

“Kami siap menjadi mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat hingga tingkat akar rumput agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan bersama-sama,” ujar Deni.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan kesehatan masyarakat semakin terlindungi. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600