HukumKriminal

Gerebek Gudang Miras di Pameungpeuk Bandung, Polisi Sita 7.000 Botol Berbagai Merek

113
7000 botol minuman keras dari berbagai merk, berhasil disita Polresta Bandung sebagai barang bukti

Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id — Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bandung kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. 

Sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, digerebek polisi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (7/8/2026) malam tersebut, polisi menemukan sekitar 7.000 botol minuman keras berbagai merek yang tersimpan di lokasi.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 18.40 hingga 19.30 WIB. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi, memimpin langsung penggeledahan. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polresta Bandung, Polsek Pameungpeuk, perangkat Desa Langonsari, serta Ketua RW setempat.

Polisi Temukan 555 Dus Berisi Ribuan Botol Miras

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Polisi mengamankan 555 karton atau dus yang berisi kurang lebih 7.000 botol minuman keras berbagai merek.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 24 kantong yang masing-masing berisi sekitar 100 botol plastik kosong. 

Dengan demikian, terdapat sekitar 2.400 botol plastik kosong yang turut diamankan dari lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial EM (31). 

Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga merupakan pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan ribuan botol miras tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan, pengungkapan gudang miras tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian serius.

“Polresta Bandung akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Aldi.

Barang Bukti dan Pemilik Gudang Dilimpahkan

Setelah penggerebekan, seluruh barang bukti bersama pria berinisial EM kemudian dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan langkah pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan, baik melalui upaya preventif maupun penindakan di wilayah hukum Polresta Bandung.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras ilegal. Apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Burhan)

Penulis: Burhanudin Editor: Bama
Exit mobile version