HukumKriminal

Polda Jabar Gulung 1.245 Tersangka Narkoba dan Miras, 2,7 Juta Obat Keras Disita!

118
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto (tengah) didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) saat menggelar jumpa pers atas suksesnya Polda Jabar berhasil menangkap pengedar dan bandar Narkoba di Jawa Barat

Jawa Barat, Bandung l secondnewsupdate.co id — Polda Jawa Barat menggencarkan operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran narkoba, obat keras tertentu (OKT), hingga minuman keras (miras). Dalam operasi yang digelar pada 1–6 Agustus 2026, sebanyak 1.245 tersangka berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran.

Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai peran, mulai dari pengguna, pengedar, hingga jaringan bandar yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang di wilayah Jawa Barat.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya 2.720.000 butir obat keras tertentu, 12.396,79 gram sabu, 82.228,68 gram ganja, 5.521,08 gram tembakau sintetis, 1.829 butir ekstasi, serta 21.000 botol minuman keras pabrikan berbagai merek.

Kapolda Jabar: Narkoba dan OKT Jadi Stimulus Kejahatan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan obat keras tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku.

Menurut Pipit, kepolisian juga harus memutus mata rantai peredaran sejak dari sumbernya agar barang-barang tersebut tidak mudah diakses masyarakat, khususnya generasi muda.

“Narkotika dan OKT dianggap menjadi stimulus berbagai kejahatan. Karenanya Polda Jabar tidak hanya melakukan penegakan hukum di ‘hilir’, tetapi juga memperkuat pencegahan di ‘hulu’ dengan memutus mata rantai peredaran, penyalahgunaan,” ujar Pipit di Polda Jabar, Jumat (7/8/2026).

Ia berharap langkah komprehensif tersebut dapat memberikan perlindungan lebih kuat terhadap generasi muda Jawa Barat.

“Harapannya generasi muda khususnya dapat terlindungi melalui langkah yang komprehensif dari ujung ke ujung,” katanya.

Dedi Mulyadi Dukung Operasi Besar-besaran

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan dukungan terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

Dedi menyebut pemberantasan barang haram tersebut bukan hal baru baginya. Ia mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai bupati, dirinya telah berkali-kali melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang.

Menurut Dedi, salah satu persoalan utama adalah akses masyarakat terhadap barang tersebut yang masih tergolong mudah.

“Saya Pak Kapolda bisa dilihat dari rekam jejak saya sejak bupati. Saya dari dulu sering melakukan operasi terhadap satu minuman keras ilegal, dua obat-obatan terlarang. Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang,” kata Dedi.

Ia menyoroti keberadaan warung jamu dan kios-kios kecil di pinggir jalan yang diduga menjadi titik penjualan miras maupun obat-obatan terlarang.

Karena itu, Dedi menegaskan pentingnya memberikan efek jera melalui tindakan tegas terhadap tempat usaha yang terbukti menjual barang-barang tersebut.

“Karena ada di warung jamu, kios-kios kecil yang ada di pinggir-pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar. Itu cara efek jeranya yang pertama,” ujarnya.

Dedi Soroti Anak SMP Sudah Konsumsi Obat Terlarang

Dedi juga menyoroti persoalan yang menurutnya jauh lebih serius, yakni semakin mudahnya anak-anak di bawah umur mendapatkan obat-obatan terlarang dan minuman keras.

Ia menyebut terdapat anak usia sekolah yang sudah mengonsumsi barang-barang tersebut.

“Yang kedua, mereka yang membelinya rata-rata anak di bawah usia 17 tahun. Anak-anak SMP sudah mengonsumsi, SMA sudah mengonsumsi,” ujar Dedi.

Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan dan miras tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku, psikologis, kehidupan keluarga, hingga masa depan generasi muda.

Dedi bahkan mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat menjadi ancaman jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Ia menilai generasi muda yang seharusnya dipersiapkan menjadi calon pemimpin justru berpotensi kehilangan masa depan apabila sejak usia sekolah telah terpapar narkoba, obat keras, maupun miras.

1.245 Tersangka Terancam Hukuman Belasan Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda mulai dari Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Operasi besar-besaran Polda Jabar ini menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak hanya memburu pengguna, tetapi juga membidik jaringan pengedar dan bandar yang menjadi pemasok narkoba, obat keras tertentu, serta miras di tengah masyarakat.

Dengan jutaan butir obat keras dan puluhan ribu botol miras yang berhasil diamankan, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran barang terlarang sekaligus mencegah generasi muda Jawa Barat terjerumus lebih jauh. (Burhan)

Exit mobile version