HukumPolitikRagam Daerah

Gugatan Anggota DPRD Cimahi Dari PPP Fitriyani VS Gerindra Mulai Di Sidang Pertama

5050
Dalam persidangan perdana tersebut sebagai hakim Ketua Kusman, SH, MH (Tengah) kanan Aldo, SH, dan kiri Dari SH, sedangkan dimeja terpisah (kiri) Kuasa Hukum dari Fitriyani Angelina Silaban, SH, Marco Van Basten, sedangkan disebrang meja (kanan) kuasa hukum dari partaI Gerindra, Achmad Gunawan, SH, MH (tengah), Asep Hermanto, SH, Fadli Bentang, SH, dari kantor hukum H Achmad Gunawan, SH, MH, yang hadir Kang Hendi Cs, sebagai advokatnya Gerindra Provinsi Jawa Barat," papar Achmad Gunawan

SNU|Kota Cimahi – Terkait masalah Fitriani Angelina Silaban, SH selaku anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang awalnya masuk partai gabungan dengan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Cimahi, 

Namun saat ini Fitri, tidak lagi didaftarkan sebagai anggota Pansus I, II dan III oleh Fraksi Gabungan PPP dan Gerindra tersebut.

Fitri akui dan membenarkan, dirinya tidak didaftarkan dalam kegiatan Pansus tersebut, bahkan saat dikonfirmasi dirumahnya Jalan Leuwigajah Rabu (23/4/2025).

Kuasa Hukum dari Partai Gerindra Kota Cimahi H Achmad Gunawan, SH, MH hadir dalam persidangan Gugatan Anggota DPRD Cimahi Dari PPP Fitriyani VS Gerindra Mulai Di Sidang Pertama

Akhirnya dari pihak Konstituennya, WIFI, mendukung  Fitri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Sidang gugatan pertamapun digelar Selasa (20/5/2025).

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa hukum dari Fitriani Angelina Silaban, Marco Van Basten Malau, saat dikonfirmasi di persidangan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls 1 A Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (20/5/2025).

“Agenda pemanggilan para pihak, yang hadir yaitu saya selaku kuasa hukum penggugat Ibu Fitriyani Angelina Silaban, SH sebagai anggota DPRD Kota Cimahi,” ungkap Marco.

Sedangkan untuk para tergugat 1, 2, 3, 4 dan Turut Tergugat II (DPD Gerindra Jawa Barat) 

Pihak yang tidak hadir : Turut Tergugat 1 (Pimpinan DPRD Kota Cimahi) dan Turut Tergugat 2 (DPC Gerindra).

“Oleh karenanya Majelis Hakim menyampaikan akan memanggil lagi Pihak Turut Tergugat 1 dan Pihak Turut Tergugat 2 Pada Sidang selanjutnya pada tgl.  3 Juni 2025,” cetus Marco.

Lebih lanjut Marco juga menjelaskan, bahwa dalam hal ini Marco yang mewakili kliennya, 

“Karena klien saya tidak bisa hadir karena satu dan lain hal. Dan dari pihak Gerindra ada 4 orang yang hadir,” ucap Marco.

Sedangkan terkait materi gugatan, menurut Marco, “Nanti bisa diikuti oleh teman2 pada persidangan selanjutnya,” tambah Dia.

Fitriyani saat dihubungi melalui sambungan teleponya, menjelaskan, terkait ketidak hadiran dirinya dalam persidangan, 

“Saya semuanya menyampaikan sepenuhnya dan saya serahkan kepada penasehat hukum saya, karena saya tidak menghadiri persidangan, kondisi kesehatan Saya kurang sehat,” cetus Fitri dalam teleponnya.

Itupun diakui oleh Marco, Fitriyani saat ini sedang hamil berbadan dua, “Jadi beliau tidak dapat mengikuti sidang ini, terkait kesehatannya,” 

Hal yang sama disampaikan oleh kuasa hukum dari Partai Gerindra, Achmad Gunawan SH, MH saat dihubungi via telepon selular nya menjelaskan, bahwa sidang tersebut belum dimulai,

“Sidang belum dimulai, baru pendataan identitas semuanya, jadi jelasnya nanti, dimulai di tanggal 3 Juni 2025,” ungkap Achmad Gunawan yang akrab dipanggil Agun ini.

Ditandaskan oleh Agun, bahwa persidangan belum dimulai, hanya baru identifikasi nama-nama.

“Jadi kuasa hukum dari Gerindra, saya H Achmad Gunawan, SH, MH, Asep Hermanto, SH, Fadli Bentang, SH, dari kantor hukum H Achmad Gunawan, SH, MH, yang hadir Kang Hendi Cs, sebagai advokatnya Gerindra Provinsi Jawa Barat,” papar Achmad Gunawan.
Hakim yang hadir dan mendata tersebut terdiri dari Ketua Hakim, Kusman, SH, MH, anggota, Aldo, SH, dan Daru, SH (Bagdja)

Exit mobile version