HukumKriminalRagam Daerah

Gunakan HP Korban untuk Bobol Dompet Digital, Pelaku Pencurian di Garut Ditangkap Polisi

75
Pelaku berinisial MY (32) kini diamankan setelah diduga mencuri dan menguras saldo digital milik korban di wilayah hukum Polsek Cibatu, Kabupaten Garut.

Cibatu Garut// secondnewsupdate.co.id – Aksi pencurian dengan memanfaatkan aplikasi dompet digital berhasil diungkap jajaran kepolisian. 

Pelaku berinisial MY (32) kini diamankan setelah diduga mencuri dan menguras saldo digital milik korban di wilayah hukum Polsek Cibatu, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bandrek, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah.

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, SH, menjelaskan korban bernama Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya, menjadi sasaran pencurian setelah pelaku mengambil handphone miliknya.

Pelaku berinisial MY (32), yang melakukan kejahatannya menguras dan memanfaatkan aplikasi dompet digital dana dengan menggunakan Handphone milik korban bernama Rizal (41)

“Pelaku mengambil handphone korban, kemudian membuka aplikasi dompet digital yang terpasang di perangkat tersebut dan melakukan transaksi tanpa izin,” ujar Amirudin, Minggu (22/2/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Setelah menguasai ponsel korban, pelaku membuka aplikasi DANA dan melakukan tiga kali transaksi pengiriman uang.

Adapun rincian transaksi ilegal tersebut masing-masing sebesar Rp150.000, Rp300.000, dan Rp9.100.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9.550.000. 

Dana tersebut diketahui dikirimkan ke akun judi online.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dua orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cibatu, dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Tersangka MY (32) (tengah baju biru) saat diinterogasi oleh pihak kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga handphone serta melindungi data pribadi dan aplikasi keuangan digital guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Agung)

Exit mobile version