SNU|Kabupaten Garut – Hakim Pengadilan Negeri Garut pada sidang kasus pemukulan Ustad Ceng Harun, memvonis bebas pada jum’at (3/1/2025).
Putusan vonis bebas tersebut dengan hukuman percobaan terhadap Ustad Ceng Harun Arasyid, guru ngaji yang telah menjadi perhatian publik.
Keputusan ini disambut sukacita oleh ribuan santri dan ulama yang memadati halaman Pengadilan Negeri Garut.
Harun, yang telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Garut selama proses hukum berlangsung, langsung dijemput oleh para pendukungnya. Dengan diiringi lantunan lagu-lagu keagamaan, ratusan simpatisan dari berbagai organisasi keagamaan memenuhi area Rutan Garut hingga jalanan sekitarnya.
Momen penuh haru terjadi saat Harun keluar dari Rutan. Suasana berubah menjadi histeris dengan tangisan haru dan sorak kebahagiaan dari para pendukungnya. Gema takbir pun menggema, dilantunkan serentak oleh mereka yang hadir sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan sang ustad.
“Kami percaya akan keadilan Allah. Hari ini perjuangan kami terbayar. Ustad Harun adalah panutan kami, dan kami akan terus mendukung dakwahnya,” ungkap salah satu santri yang hadir.
Ustad Ceng Harun, yang dikenal sebagai tokoh Agama yang dekat dengan masyarakat, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa Allah selalu bersama orang-orang yang sabar,” ungkapnya dengan penuh syukur.
Kebebasan Ustad Ceng Harun menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dirayakan oleh para santri dan ulama, tetapi juga masyarakat Garut yang mengikuti perkembangan dalam kasus seperti ini. (***)