Hukum

Heboh Oknum Camat Di Kecamatan Pulosari Di Duga Berbau Tidak Netral

138

SNU|Banten – Warga pulosari di gegerkan oleh chat via Wa yang di duga di kirim oleh oknum camat pulosari yang dalam chat nya bergambar pasangan bakal calon bupati-wakil bupati pandeglang, pesan itu di duga dikirim oleh camat pulosari atas nama Gimas. 

Padahal sesuai dengan aturan camat dilarang keras untuk berkampanye sesuai dengan aturan UU no 20 tahun 2023 ( pasal 2 huruf F ) yang di mana bunyi pasal itu melarang keras ASN untuk berkampanye dan tidak memihak kepada kepentingan lain.

Peraturan Pemerintah (PP)  no 42 tahun 2004 pasal 11 huruf C, bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi kelompok maupun golongan

Padahal aturan itu sudah jelas, bahwa camat sebagai ASN dilarang berkampanye atau memihak kepada salah satu calon, atau kepentingan tertentu. Ini sangat ironi jika kejadian ini tidak terjadi, padahal camat harus memberikan contoh yang baik untuk warga nya di kecamatan pulosari

Pada saat awak media mengkonfimasi kepada sekda pandeglang bapak fahmi mengatakan akan mengecek dan akan memanggil oknum camat pulosari tersebut
Ketika camat pulosari di hubungi oleh awak media  belum ada respon sampai berita ini di buat. (Sanan)

Exit mobile version