SNU|Pontianak – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan di Kalimantan Barat.
Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, melaporkan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial AD saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini terjadi, di kediaman sekaligus kantor kuasa hukum tersebut, beralamat di BLKI Gang Tunas Bakti No.10. pada Senin (2/6/2025) kemarin.
Menurut keterangan Ismail Djayusman kepada sejumlah awak media, dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut sebagai M.Yms, yang sebelumnya diberitakan dalam artikel berjudul “Kasus Mafia Tanah: Putusan Kasasi, M.Yms Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara” yang diterbitkan oleh Media Kalbar.
“Saya dihubungi oleh M.Yms melalui pesan WhatsApp pada malam hari sekitar pukul 20.34 WIB. Beliau mengundang saya untuk datang ke rumah sekaligus kantor kuasa hukumnya, AD, pada pukul 9 pagi untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Ismail. Selasa (3/6/2025).
Ismail menjelaskan bahwa ia datang bersama seorang rekan jurnalis dari media Intipos. Awalnya, suasana pertemuan berjalan santai dan diskusi dilakukan secara terbuka. Namun, ketegangan muncul ketika kuasa hukum M.Yms berinisial AD tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk wajah Ismail.
“Di dalam ruangan itu ada istri AD, M.Yms sendiri, serta seorang anggota polisi. Tapi alih-alih memberikan klarifikasi, AD justru mengintimidasi saya dan bahkan menantang saya berkelahi,” ujar Ismail.
Ismail menegaskan bahwa tindak intimidasi ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menekankan bahwa klarifikasi seharusnya dilakukan secara profesional, bukan dengan tekanan atau ancaman.
“Saya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab, bukan dengan intimidasi,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Ismail meminta agar oknum kuasa hukum AD segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dirinya dan kepada profesi jurnalis.
Ia berharap permintaan maaf tersebut dilakukan melalui konferensi pers di ruang publik sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.
Hingga pers rilis ini diterbitkan, pihak kuasa hukum M.Yms belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut. (JN//98)