Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKasusRagam Daerah

Jabatan Direksi PDAM Garut Sarat Pelanggaran Aturan.

119
×

Jabatan Direksi PDAM Garut Sarat Pelanggaran Aturan.

Sebarkan artikel ini
mantan Sekda Kabupaten Garut Iman Alirahman yang saat ini  menjabat anggota DPRD dari fraksi Golkar, usai menggelar Reses, di Gedung PGRI, Jalan Sudirman, Kamis (17/10/2024)
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Jabatan Direktur BUMD Garut di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diduga sarat pelanggaran aturan yang berlaku di Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut, pasalnya adanya dugaan kuat pelanggaran dalam perpanjangan masa jabatan Direksi Perumda Tirta Intan (PDAM) Garut mendorong  untuk segera  dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Garut.

Keberadaan Pansus tersebut nantinya akan menyelidiki proses perpanjangan jabatan di Direksi PDAM Garut yang dinilai telah melanggar aturan.

Example 300x600

Demikian  diungkapkan mantan Sekda Kabupaten Garut Iman Alirahman yang saat ini  menjabat anggota DPRD dari fraksi Golkar, usai menggelar Reses, di Gedung PGRI, Jalan Sudirman, Kamis (17/10/2024)

H.Iman Ali Rahman anggota DPRD Garut saat diwawancara sejumlah rekanan wartawan

“Perpanjangan jabatan Direksi yang dilakukan oleh mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan, merupakan tindakan di luar kewenangan, karenanya harus dibatalkan. Maka dari itu untuk

perpanjangan Direksi seharusnya dilakukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang saat ini dijabat oleh Pj Bupati Garut,” katanya.

Iman menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Direksi itu bukan asal-asalan seperti sekarang. Sedangkan keabsahan SK perpanjangan Direksi Aja Rowikarim, masa jabatannya seharusnya berakhir pada bulan Agustus 2024.

“Perpanjangan tersebut justru dilakukan pada Januari 2024, tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Seharusnya SK itu berlaku surut, tapi yang terjadi malah aneh, seperti terbalik-balik. ini perlu diselidiki lebih dalam,” tegasnya.

Lebih lanjut Iman mengatakan, dalam proses penilaian kinerja Direksi pada Mei 2024, yang dilakukan oleh BPKP, menunjukkan adanya penurunan kinerja sebesar 5 persen.

“jadi kalau begitu, benarkah Direksi ini punya prestasi besar, sehingga dia bisa diperpanjang. Mestinya perpanjangan itu bukan oleh pejabat yang delapan bulan ke depan, tapi seharusnya pak Pj Bupati yang boleh memperpanjang sesuai dengan aturannya,” imbuhnya.

Peserta reses di dapil III Konstituen fraksi golkar masa sidang 1 tahun 2024

Makanya yang di khawatirkan sambung Iman, bagi saya apa yang mestinya dikerjakan oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan aturan, baik diatur oleh undang-undang pemerintahan daerah kepastian hukumnya.

“Pihaknyapun dalam hal ini Fraksi Golkar mendesak agar DPRD segera membentuk Pansus untuk menyelidiki masalah ini demi kepentingan masyarakat, terutama para pelanggan Perumda Tirta Intan.
“jika Pansus tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk menuntaskan masalah tersebut, bahkan kami siap bawa kasus ini ke ranah hukum, siap ke Kejaksaan,” tandasnya. (***)

Example 120x600