Cililin KBB// secondnewsupdate.co.id – Menjelang berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini, sejumlah desa di Kecamatan Cililin mulai bergerak cepat dengan membentuk kepanitiaan pemilihan BPD periode berikutnya.
Langkah ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mewajibkan setiap desa untuk mempersiapkan proses regenerasi BPD secara tertib dan demokratis.
Di Kecamatan Cililin, pembentukan panitia pemilihan BPD telah dilaksanakan di dua desa, yakni Desa Nanggerang dan Desa Karyamukti, pada Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur masyarakat, kepala desa, Ketua BPD, Ketua APDESI, Camat Cililin, serta tamu undangan lainnya.
Camat Cililin, Opa Mustopa, dalam arahannya menegaskan pentingnya proses pembentukan panitia yang berjalan sesuai aturan. Ia berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip transparansi.
“Panitia yang terbentuk harus mampu menjalankan tugas dengan baik serta mengikuti ketentuan yang berlaku, agar proses pemilihan BPD berjalan lancar dan demokratis,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Binwas Kecamatan Cililin, Yayan Nuryansyah, memberikan pemaparan teknis terkait mekanisme pembentukan panitia hingga tahapan pelaksanaan pemilihan BPD.
Penjelasan tersebut disampaikan guna memastikan seluruh pihak memahami prosedur yang harus dijalankan.
Dengan terbentuknya panitia pemilihan BPD ini, diharapkan proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan optimal, sekaligus melahirkan anggota BPD yang representatif dan mampu menampung aspirasi masyarakat. (Lalas)
