BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Kades Cihaurkuning Kembalikan Rp700 Juta Kerugian Negara, Ini Penjelasan Resminya

398
Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dilaporkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Kabupaten Garut//secondnewsupdate.co.id – Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dilaporkan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Pengembalian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pembinaan aparat pengawas terhadap pengelolaan keuangan desa.

Iwan Lukmansyah menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemerintah Desa Cihaurkuning dalam memperbaiki tata kelola keuangan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan secara kooperatif dan tanpa adanya unsur paksaan.

“Pengembalian ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif kami kepada negara serta masyarakat Desa Cihaurkuning,” ujar Iwan saat ditemui wartawan secondnewsupdate.co.id di Kantor Desa Cihaurkuning.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dana sebesar Rp700 juta tersebut bersumber dari anggaran desa yang dalam penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman oleh aparat pengawas, pemerintah desa memilih mengembalikan dana tersebut secara utuh ke kas negara guna menyelesaikan permasalahan secara administratif.

Pihak Kecamatan Malangbong membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Mereka mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Cihaurkuning dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

“Kami berharap ke depan pengelolaan dana desa semakin akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi agar tidak terjadi permasalahan serupa,” ujar perwakilan pihak kecamatan.

Sementara itu, Pemerintah Desa Cihaurkuning berkomitmen melakukan pembenahan sistem administrasi dan pengawasan internal. Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan juga akan terus diperkuat melalui sosialisasi dan pendampingan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penggunaan dana desa benar-benar berdampak pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, proses pembinaan dan evaluasi terhadap Pemerintah Desa Cihaurkuning diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. (Agung)

Exit mobile version