Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Kadisdik Garut Ade Manadin Ajukan Pensiun Dini, Praktisi Hukum Dadan Nugraha, Desak Evaluasi Total Kebijakan Pendidikan

600
×

Kadisdik Garut Ade Manadin Ajukan Pensiun Dini, Praktisi Hukum Dadan Nugraha, Desak Evaluasi Total Kebijakan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Pengunduran diri mendadak Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, memantik tanda tanya publik. Apalagi, pernyataan Bupati yang mengaku sulit menghubunginya menambah spekulasi. Situasi ini jadi pengingat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arah, capaian, dan transparansi kebijakan pendidikan di Garut.
Example 468x60

SNU// Kabupaten Garut – Pengajuan pensiun dini oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin, terus memicu perhatian publik. 

Selain meninggalkan berbagai spekulasi, pernyataan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang mengaku kesulitan menghubungi pejabat tersebut, bahkan Syakur mempertegas pentingnya evaluasi menyeluruh atas kebijakan pendidikan daerah selama ini.

Example 300x600

Tanggapan kritis datang pula dari Dadan Nugraha, S.H., seorang advokat dan konsultan hukum yang menekankan bahwa pengunduran diri, Ade tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban publik.

“Pensiun dini adalah hak administratif. Tapi itu tidak serta-merta menghapus kewajiban moral, hukum, dan anggaran yang melekat selama menjabat. Evaluasi terhadap seluruh kebijakan Kadisdik adalah hal yang niscaya,” tegas Dadan saat ditemui di Garut, Jum’at (27/6/2025).

Evaluasi Kinerja dan Kepatuhan terhadap Regulasi, menurut Dadan, posisi Kadisdik memegang tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran pendidikan, implementasi kebijakan pusat, hingga menjamin mutu pendidikan di daerah. 

“Oleh karena itu, seluruh program dan kebijakan yang pernah dijalankan harus dievaluasi secara objektif, dengan merujuk pada regulasi yang berlaku,” tegas Dadan.

Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan antara lain:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,

Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Dana BOS,

Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang SNP,

Permendikbud No. 27 Tahun 2020 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pendidikan oleh Pemda.

“Setiap perintah hukum, baik instruksi dari pusat maupun hasil pengawasan, harus dikaji ulang. Jika terdapat unsur pelanggaran atau pengabaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dan administratif,” lanjut Dadan.

Dadan juga mendorong audit anggaran dan penguatan transparansi menyeluruh terhadap anggaran Dinas Pendidikan oleh Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah. Fokus audit mencakup, Dana BOS dan DAK Fisik,” ungkapnya.

Juga terkait masalah pembangunan infrastruktur sekolah, proses rekrutmen dan distribusi tenaga pendidik.

Ia menilai lemahnya keterbukaan informasi dan pengawasan publik menjadi titik rawan dalam sistem pendidikan daerah.

“Pengunduran diri bukan akhir dari masalah. Justru ini menjadi momentum awal untuk membuka lembaran evaluasi yang transparan,” ucapnya.

Dadan juga mendorong agar dibentuk Tim Evaluasi Independen (TEI)

Untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas proses evaluasi, Dadan mengusulkan pembentukan Tim Evaluasi Independen yang melibatkan unsur pengawasan internal, akademisi, tokoh masyarakat, serta profesional hukum.
“Ini bukan hanya soal satu orang pejabat. Ini menyangkut kredibilitas sistem pendidikan daerah secara keseluruhan. Reformasi kelembagaan harus dimulai dari keterbukaan dan evaluasi jujur terhadap apa yang telah berjalan,” tutupnya. (Asan)

Example 120x600