SNU//Kabupaten Bandung – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), terus bergulir.
Melalui gugatan perdata yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, penggugat kembali tidak menghadiri agenda mediasi, Rabu (12/11/2025).
Dalam perkara tersebut, PT BDS bertindak sebagai penggugat terhadap salah satu vendornya, yakni PT Tri Boga Pangan Raya, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, gugatan ini terdaftar sejak 26 Agustus 2025, dengan nilai tuntutan sebesar Rp 37 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 40 miliar untuk kerugian imateril.
Namun, dalam beberapa kali agenda mediasi, pihak PT BDS diketahui tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, sementara pihak tergugat, Direktur PT Tri Boga Pangan Raya, Vita Theresia, hadir bersama kuasa hukumnya, Mohammad Ichmal.
“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif, tapi mereka (PT BDS) tak pernah hadir,” ujar Mohammad Ichmal kepada wartawan seusai sidang.
Ichmal menegaskan bahwa pihaknya selalu kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum di PN Bale Bandung. Ia menyoroti bahwa ketidakhadiran penggugat dapat memiliki konsekuensi hukum serius.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, jika penggugat tidak hadir tanpa alasan sah, maka dapat dinyatakan tidak beritikad baik. Konsekuensinya, majelis hakim bisa menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Menurut Ichmal, kliennya justru menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam dugaan penipuan yang melibatkan PT BDS terkait program ketahanan pangan.
“Klien kami termasuk yang melaporkan dugaan penipuan itu. Tapi sekarang malah digugat Rp 77 miliar, padahal kerugian klien kami sendiri mencapai Rp 23 miliar,” tambahnya.
Direktur PT Tri Boga Pangan Raya, Vita Theresia, juga membenarkan bahwa pihaknya merupakan korban dalam kerja sama bisnis dengan PT BDS. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan tersebut secara transparan dan berkeadilan.
“Kami para korban sudah berupaya menemui Pak Dedi (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi). Saat itu beliau berhalangan karena sedang berduka, jadi kami hanya bertemu dengan tim hukumnya,” ungkap Vita.
Vita juga meminta perhatian dari Gubernur Jawa Barat terhadap kasus ini, mengingat PT BDS merupakan perusahaan milik daerah Kabupaten Bandung dan banyak pihak yang diduga dirugikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi tersebut.
(Apih)
