HukumInternasionalKriminal

Kediaman yang Dikaitkan dengan Jampidsus Digeledah, Pemerhati Hukum Desak Pengusutan Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

118
Pemerhati Hukum sekaligus Aktivis Pemuda, Putri Nabila Damayanti, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Jakarta/secondnewsupdate.co.id – Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap terus menjadi perhatian publik.

Proses penyidikan tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, penyidik menyasar sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah tempat yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan dua brankas yang disebut disembunyikan di balik dinding dengan kamuflase lemari kayu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang dengan nilai hampir Rp60 miliar, yang terdiri dari 130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Temuan tersebut langsung menyita perhatian masyarakat karena nilainya yang fantastis dan menjadi bagian dari barang bukti yang kini tengah didalami penyidik.

Di tengah proses penggeledahan, publik juga menyoroti keberadaan sejumlah personel TNI di sekitar salah satu lokasi. 

Menanggapi hal itu, pihak TNI telah memberikan penjelasan bahwa kehadiran anggotanya tidak berkaitan dengan substansi penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Pemerhati Hukum: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Pemerhati Hukum sekaligus Aktivis Pemuda, Putri Nabila Damayanti, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Pemberantasan korupsi adalah amanat yang harus dijalankan secara konsisten. Jangan ada pihak mana pun yang mencoba menghambat proses penegakan hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Putri, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipulihkan apabila setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Putri juga mendorong aparat berwenang menelusuri asal-usul harta kekayaan setiap pejabat apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam mewujudkan negara hukum yang bersih dan berkeadilan. Karena itu, apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Berdasarkan perkembangan yang dihimpun, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. 

Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana terhadap pihak mana pun yang disebut dalam proses tersebut.

Karena itu, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap barang bukti dan sejumlah pihak yang terkait dalam penyelidikan. (Megy)

Exit mobile version