ArtikelBeritaHeadlineKasusKriminalRagam Daerah

Kejari Bandung Geledah Kediaman Dirut PT MUJ dan Kantor Anak Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Rp 86,2 Miliar

969
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melakukan penggeledahan terhadap kediaman Direktur Utama PT Migas Utama Jawa Barat (MUJ) berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (14/4/2025). Foto: Ist

SNU|Bandung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melakukan penggeledahan terhadap kediaman Direktur Utama PT Migas Utama Jawa Barat (MUJ) berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (14/4/2025). Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor anak perusahaan PT MUJ, yaitu PT Energi Negeri Mandiri, yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT-1322/M.2.10/Fd.2/04/2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1321/M.2.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di kediaman Direktur Utama PT MUJ.

“Kami menyita sejumlah dokumen penting, termasuk mata uang asing dan kartu ATM milik negara serta swasta,” ungkap Irfan dalam keterangannya pada Selasa (15/4/2025) malam.

Dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia pada tahun 2022 hingga 2023. Kasus ini bermula dari pengelolaan dana participating interest 10 persen oleh PT MUJ, yang kemudian digunakan untuk membiayai anak perusahaannya, PT Energi Negeri Mandiri.

Dalam perjalanannya, PT Energi Negeri Mandiri menjalin kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, kerja sama ini dinyatakan ilegal lantaran tidak memperoleh izin dari induk perusahaan serta memiliki perencanaan yang lemah. Akibatnya, PT Serba Dinamik Indonesia gagal bayar, sementara PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian hingga Rp 86,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa dugaan kasus korupsi ini berhubungan dengan proyek kilang. PT Serba Dinamik Indonesia diketahui mendapatkan pekerjaan dari salah satu anak perusahaan Pertamina, tetapi pekerjaan tersebut disubkontrakkan ke PT Energi Negeri Mandiri tanpa persetujuan dari pemberi pekerjaan.

“Semua kegiatan PT Energi Negeri Mandiri seharusnya mendapat persetujuan dari PT MUJ. Namun, dalam kasus ini, persetujuan tersebut tidak ada, sehingga proses kerja sama berlangsung tanpa pengawasan yang sesuai,” ujar Ridha.

Hingga saat ini, penyelidikan terus berlangsung guna mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Kejari Bandung berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Exit mobile version