HeadlineHukumKriminalPendidikanSosial

Kejari Kota Bandung Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ISBI Bandung

557
Kejari Kota Bandung telah menetapkan Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di salah satu Gedung Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.

SNU|Bandung,- Kejari Kota Bandung telah menetapkan Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di salah satu Gedung Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.

Kepala Seksi Pidana Kasus Kejari Kota bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, dugaan korupsi di ISBI Bandung berupa proyek pembangunan salah satu gedung, adapun dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yang berinisial AWR dan B.

“Betul, ada dua orang yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Kasus nya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung ISBI Bandung,” ucapnya, Kamis(10/10/2024).

Ihsan juga mengatakan, AWR berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan B sebagai pihak kontraktor. Adapun modus yang dilakukan yaitu pembangunan Gedung dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan. “ Sehingga menghasilkan konstruksi bangunan yang tidak bermanfaat,” tegasnya.

Ihsan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Namun, ia memastikan penyidikan kasus korupsi di ISBI bandung telah dinyatakan lengkap, dengan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU). Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Pada saat ini penyidikan telah dinyatakan lengkap, kemudian penyidik Kejari Kota Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.(Dije)

Exit mobile version