BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Kejati Kepri Soroti Perdagangan Orang, Tekankan Kepri Sebagai Daerah Transit TPPO

531
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7).

SNU//Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/25).

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim penerangan hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Sebanyak 60 peserta dari unsur aparatur pemerintahan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat hingga organisasi perempuan hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Yusnar menekankan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan lintas negara dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. TPPO dikategorikan sebagai extraordinary crime karena melibatkan sindikat internasional dan menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai korban utama.

Kepri bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga transit utama perdagangan orang karena letaknya yang strategis dekat dengan Malaysia dan Singapura. Tahun 2024, Kepri tercatat masuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO,” ujar Yusnar.

Ia menjelaskan bahwa TPPO mencakup berbagai bentuk eksploitasi seperti perdagangan anak, kerja paksa, perbudakan domestik, hingga penjualan organ tubuh. Modus operandi pelaku kian variatif mulai dari perekrutan pekerja migran ilegal, pengantin pesanan, hingga praktik eksploitasi berkedok magang.

Yusnar juga memaparkan sejumlah faktor pemicu terjadinya TPPO, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, keterbatasan lapangan kerja, serta informasi menyesatkan yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang di lingkungannya.

Masyarakat harus waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan aktif melaporkan jika ada dugaan praktik TPPO. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan saudara-saudara kita,” tambahnya.

Dalam penjelasan yang merujuk pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Yusnar menyebut bahwa bentuk pencegahan memerlukan edukasi menyeluruh, penguatan regulasi dan pengawasan digital, serta kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah, swasta, dan LSM.

Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini luka kemanusiaan. Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada gerakan bersama lintas sektor,” tegas Yusnar.

Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk membentuk sistem perlindungan berbasis komunitas serta mendorong penegakan hukum yang berpihak pada korban.

Kejati Kepri Soroti Perdagangan Orang, Tekankan Kepri Sebagai Daerah Transit TPPO

Hadir dalam kegiatan ini Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, S.I.P., aparatur kelurahan, PKK, Forum RW, hingga pengayoman wilayah. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis Kejati Kepri untuk memperkuat ketahanan hukum masyarakat terhadap ancaman TPPO di wilayah perbatasan. (Jono)

Exit mobile version